TEMPO.CO, Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan sanksi administrasi bagi para pelaku usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar atau usaha kecil menengah yang terlambat membayar setoran pajak. Keringanan itu berlaku hingga Desember 2013.
"Berhubung ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat sehingga terdapat kecenderungan masyarakat terlambat melaksanakan kewajibannya, maka berdasarkan UU KUP Ditjen Pajak memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Kamis, 5 September 2013.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat 2 bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepi atau Kantor Pos dimulai sejak Masa Pajak Januari 2014.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, peneliti Kebijakan Perpajakan dan Perkumpulan Prakarsa Yustinus Prastowo, mengatakan pemberian keringanan tersebut merupakan langkah tepat karena saat ini masih masa transisi pengenaan pajak tersebut. "Mungkin butuh waktu 3 tahun untuk masa transisi. Jadi pembinaan satu tahun, pelaksanaan dua tahun, dan tahun ke tiga pelaksanaan penegakan hukum," katanya.
Hal sama dikatakan pengamat perpajakan Darussalam. Menurut dia, tujuan awal dari pajak UKM merupakan bentuk pembinaan bagi para pelaku usaha. "Jadi jangan dulu berbicara masalah penegakan hukumnya. Pembinaan dulu sampai mereka bisa memenuhi prasyarat pembayaran. Setelah itu dilakukan evaluasi mengenai penerapan sanksi tersebut," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga
Berita terkait
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani
1 hari lalu
Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaJadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
1 hari lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
1 hari lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI
2 hari lalu
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang
2 hari lalu
Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
3 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
4 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
6 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
10 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
11 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca Selengkapnya