Pedagang menimbang cabai merah di Pasar Andir, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8) dini hari. Harga cabai merah rata-rata naik Rp 10.000 per kg menjadi Rp 46.000. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta -Perubahan sistem impor dari kuota menjadi harga referensi tak hanya ditetapkan untuk daging sapi tapi juga dua komoditas hortikultura yakni bawang merah dan cabai rawit segar. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 tahun 2013.
"Jika harga bawang merah dan cabai rawit di bawah harga referensi maka impor kita tunda sampai harga kembali normal, sebaliknya jika naik hingga melampaui harga referensi impor kita buka," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 September 2013.
Hanya saja, harga referensi itu masih dalam kajian tim pemantau harga hortikultura yang anggotanya terdiri dari Kementerian Perdagangan instansi lain termasuk Kementerian Pertanian. Nantinya jika sudah diputuskan, harga referensi ini akan dicantumkan dalam lampiran peraturan menteri.
Gita menyatakan, sebenarnya ada 38 produk hortikultura yang masih diimpor oleh Indonesia. Namun, hanya cabai dan bawang merah yang impornya dibatasi harga referensi dengan pertimbangan fluktuasi harganya berpengaruh cukup signifikan terhadap inflasi. "Produk lain akan dihilangkan restriksinya, namun tetap kita awasi," ujarnya.
Pengajuan izin hortikultura, menurut Gita menggunakan sistem periodisasi per semester dengan masa berlaku izin yang sama. Khusus untuk bawang merah dan cabai rawit permohonan izin impor dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku selama tiga bulan.
Ketentuan lain dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi para importir untuk merealisasikan setidaknya 80 persen dari akumulasi izin impor selama selama periode yang disetujui. "Kita akan pantau dan evaluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban itu sesuai ketentuan, maka statusnya akan kita bekukan sebagai importir terdaftar," kata Gita.
Sementara, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa tugas pokok kementeriannya dalam impor produk hortikultura hanya sebatas masalah teknis melalui Badan Karantina. "Kita hanya awasi dalam segi keamanan pangan saja," ujarnya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
2 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
2 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
2 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.