Kebutuhan Aktuaris Terpenuhi di 2016  

Kamis, 29 Agustus 2013 18:29 WIB

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan dibutuhkan paling lama tiga tahun untuk memenuhi kekurangan tenaga aktuaris di industri asuransi. Pasalnya, saat ini masih berlangsung proses penjaringan aktuaris yang selanjutnya akan menempuh jalur pendidikan program aktuaria.

"Mereka masih akan bersekolah dulu," kata Firdaus di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2013. Saat ini OJK tengah mempersiapkan sejumlah nota kesepahaman dengan beberapa universitas yang memiliki jurusan Matematika untuk memenuhi kekurangan tenaga aktuaris.

Beberapa universitas yang akan digandeng OJK adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada. "Termasuk juga Institut Teknologi Surabaya dan Institut Pertanian Bogor," tutur Firdaus.

Pernyataan tersebut, kata dia, merespons masih besarnya kebutuhan aktuaris di Indonesia. Dari total kebutuhan 600 orang aktuaris, baru terpenuhi 175 di antaranya. Sedangkan dari jumlah tersebut, tidak semuanya bekerja di perusahaan asuransi. "Padahal, perusahaan asuransi harus menggunakan sistem pelaporan akuntansi dengan sistem pelaporan finansial internasional.”

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Prudential Indonesia, William Kuan, menyatakan kebutuhan tenaga ahli aktuaria sangat mendesak. Sebab, saat ini sektor asuransi bertumbuh baik dalam lima tahun terakhir seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kuan menjelaskan, aktuaris punya peran penting dalam perusahaan asuransi karena akan memastikan produk asuransi memiliki harga valuasi yang baik. Peran aktuaris juga memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. "Seperti dokter," ucapnya.

Minimnya ahli aktuaria ini yang di antaranya membuat para pelaku usaha di bidang asuransi meminta Dewan Perwakilan Rakyat menangguhkan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi yang mengharuskan satu perusahaan asuransi minimal memiliki satu aktuaris.

LINDA HAIRANI | MARTHA THERTINA

Berita terpopuler:

Roy Suryo Minta Maaf Soal Syair Indonesia Raya
Imbang 0-0, Barcelona Juara Piala Super Spanyol
Legenda Barcelona Kritik Nilai Transfer Bale
Direktur PT Persib Bandung Jadi Tersangka Penipuan
Balotelli: Milan Sukses 'Bunuh' PSV

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

11 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

47 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

50 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya