TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan tengah bersiap-siap untuk melarang impor bawang merah dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, kebijakan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan masa panen di beberapa daerah produsen. "Jangan sampai bawang impor mendistorsi pasar dan merugikan petani," kata dia di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2013.
Pada semester II 2013, pemerintah menetapkan kuota impor bawang merah sebanyak 16.700 ton. Menurut Srie, hingga saat ini impor yang sudah direalisasikan mencapai 5.500 ton.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, harga bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur mencapai Rp 20 ribu per kilogram. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan harga rata-rata bawang merah di Jakarta yang mencapai Rp 36.400 per kilogram. Sejak awal pekan ini, tren penurunan harga bawang merah mencapai 2-5 persen.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan izin yang telah diterbitkan tetap akan dieksekusi. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengeluarkan izin baru selama musim panen raya. "Pergerakan harga dan pasokan selama dan setelah masa panen akan tetap dipantau," ujarnya.