DPR Setuju Pajak Barang Mewah Naik Jadi 150 Persen  

Selasa, 27 Agustus 2013 09:58 WIB

Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana pemerintah menaikkan pajak barang mewah. "Perubahan pajak barang mewah, menurut undang-undang-nya, perlu persetujuan DPR. Nah, itu kami sudah setujui," kata Harry seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, Senin malam, 26 Agustus 2013.

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan paket kebijakan untuk stabilisasi ekonomi, di antaranya mengatasi defisit pada transaksi berjalan (ekspor dikurangi impor) dan menjaga nilai tukar rupiah. Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni menaikkan pajak barang mewah yang berasal dari impor, dari 75 persen menjadi 125-150 persen.

Harry menuturkan, dalam rapat yang berlangsung hingga hampir tengah malam itu, BI dan pemerintah sempat menjabarkan, dalam keadaan krisis, banyak orang kaya Indonesia yang mengimpor barang mewah, seperti jet pribadi dan mobil mewah. Bahkan, Indonesia jadi pengimpor terbesar kedua untuk beberapa mobil merek terkenal, seperti Bentley, Lamborghini, dan Hummer. "Itu layak untuk dikenakan pajak barang mewah sampai 150 persen, dan itu akan mengurangi spekulasi di nilai tukar," kata Harry.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan impor barang mewah semestinya dibatasi untuk mengurangi tekanan transaksi berjalan. Selama tujuh kuartal berturut-turut, neraca pembayaran membengkak.

Sepanjang kuartal kedua 2013, defisit transaksi berjalan melebar menjadi US$ 9,8 miliar dari sebelumnya US$ 5,8 miliar pada kuartal pertama 2013. Dalam dua kuartal berturut-turut, defisit tak mampu ditutup oleh transaksi modal dan finansial.

Transaksi modal dan finansial mengalami defisit US$ 0,3 miliar pada kuartal I 2013. Defisit berubah menjadi surplus US$ 8,2 miliar pada kuartal II 2013. Meski surplus, itu belum cukup mengurangi beban transaksi berjalan. Nilai tukar rupiah pun merosot akibat pasokan tak mampu mengimbangi permintaan valuta asing domestik.

MARTHA THERTINA

Topik terpopuler:
Rupiah Loyo
| Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim

Berita lainnya:
Nonton Konser Metallica, Jokowi: Puaasss!

Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur

Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter

Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif

Ini Kata Ani Yudhoyono Soal Keaslian Fotonya

Berita terkait

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.

Baca Selengkapnya

Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

9 Maret 2023

Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Baca Selengkapnya

Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

8 Maret 2017

Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20-75 persen diperkirakan berpengaruh pada saham-saham properti.

Baca Selengkapnya

PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

1 Desember 2015

PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang.

Baca Selengkapnya

PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

16 Juni 2015

PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

Akan membantu mengatasi kelesuan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

11 Juni 2015

Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu.

Baca Selengkapnya

Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

29 Mei 2015

Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah.

Baca Selengkapnya

Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

25 Februari 2015

Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan soal penetapan pajak barang mewah untuk batu akik ini.

Baca Selengkapnya

Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

22 Januari 2015

Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium.

Baca Selengkapnya

Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

5 Juli 2014

Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah.

Baca Selengkapnya