TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru di bidang fiskal untuk industri padat karya. Kebijakan fiskal ini rencananya berupa pengambilalihan kewajiban membayar pajak penghasilan (Pph) karyawan oleh perusahaan.
"Nanti pajak karyawan dari industri padat karya akan dihapuskan karena ditanggung oleh pemerintah," kata Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat saat ditemui di rumahnya pada Kamis, 8 Agustus 2013.
Menurut dia, kebijakan ini nantinya dapat meringankan beban perusahaan industri padat karya. Sebab, perusahaan tidak lagi perlu membayarkan pajak karyawannya. "Ini salah satu cara kami membantu pengusaha untuk tidak memberikan opsi pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, justru akan merugikan Indonesia dalam jangka panjang. Ditambah lagi, diperkirakan bisa menambah beban sosial. "Bagaimanapun lebih baik tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujarnya.
Hidayat enggan merinci detil kebijakan tersebut. Namun, ia mengaku telah membicarakannya dengan para pelaku industri. "Mereka mau berunding," ujarnya.
Saat ini pembahasan soal insentif ini sedang dilakukan di Kementerian Keuangan. Ia menargetkan pekan depan sudah ada laporan mengenai bahasan tersebut. Untuk itu ia berharap kebijakan dapat segera terimplementasikan.