Seorang pedagang buku menggelar dagangannya di Ngurah Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (22/6). Biasanya penjualan meningkat seminggu sebelum tahun ajaran baru dimulai. Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Soemantri Brodjonegoro, mengatakan pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pengahasilan (PPh) untuk buku impor non-fiksi. Pembebasan pajak merupakan insentif untuk mendukung dunia pendidikan. "Mulai dari tahap ini dulu," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Selasa malam, 30 Juli 2013.
Insentif pajak tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini, aturan itu sudah memasuki proses penyelesaian administrasi. "Kalau kena 5 persen untuk beli buku, lumayan kan, pembebasan akan diberikan ke importir, siapa pun," ujarnya.
Selama ini Kementerian Keuangan hanya membebaskan PPN untuk buku pelajaran sekolah dan perguruan tinggi, serta kitab suci. Buku-buku di luar kategori itu tetap dikenakan pajak PPN.
Ketua Panitia Jakarta Book Fair 2012, Hikmat Kurnia, mengatakan jumlah terbitan buku tergolong rendah di Indonesia. Jumlahnya hanya mencapai 18 ribu judul buku per tahun. Jumlah ini jauh lebih rendah ketimbang Jepang (40 ribu), India (60 ribu), dan Cina (140 ribu).
Jumlah produksi buku Indonesia hanya setara dengan Vietnam dan Malaysia. Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dua negara itu, produktivitas Indonesia tergolong paling bawah.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.