Pekerja membuat kue kering di pabrik kue BCS, di Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat, (21/7). Jelang Lebaran, pabrik ini mempekerjakan 1000 karyawan untuk memproduksi 900 lusin toples perhari. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pengusaha memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan status alih daya ataupun kontrak. Pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR.
“Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,“ kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima Tempo, Senin, 22 Juli 2013.
Pemberian THR, lanjut Muhaimin, merupakan tradisi untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hari raya. “Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan buruh. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “ kata Muhaimin.
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, bagi pekerja dan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya tetap berhak atas THR.
Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemnakertrans. “Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan " kata Muhaimin.
THR Keagamaan bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan atau lebih, kata Muhaimin, ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pegawai atau buruh yang bermasa kerja tiga bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali satu bulan upah.
Untuk perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.