Kemenhub Bantah KM Putri Krakatoa Milik Jero Wacik  

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 22 Juli 2013 10:45 WIB

ilustrasi kapal tenggelam. coachella.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah informasi yang menyebut kapal motor (KM) Putri Krakatoa merupakan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. "Bukan, nama pemilik yang saya tahu, ya, sama seperti yang dilaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit, saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2013.

KM Putri Krakatoa yang tenggelam di perairan Selat Sunda dua pekan lalu tercatat dimiliki oleh Alexander, dengan nakhoda bernama H. Tatang. Kapal berbendera Indonesia itu berlayar dari Pantai Mutiara, Sunda Kelapa, menuju Krakatoa, Anyer, dan mengangkut 11 penumpang.

Bobby menyebutkan, KM Putri Krakatoa mengangkut jumlah penumpang melebihi jumlah yang tertera dalam daftar keberangkatan. Dalam data keberangkatan, tertulis ada sebelas penumpang dan enam awak, termasuk nahkoda. Pada kenyataannya, kata dia, ada 23 orang yang diangkut kapal tersebut, termasuk awak. "Ada kesalahan, dia mengangkut penumpang lebih dan nakhoda tidak melapor," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten. Pasal 137 dalam UU tersebut menyebut, nahkoda untuk kapal motor ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan. KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran 87 GT.

Berdasarkan Pasal 144, selama perjalanan kapal, nahkoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. Sementara itu, menurut Pasal 245 UU tersebut, ada empat jenis kecelakaan kapal, yaitu kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Kecelakaan-kecelakaan kapal tersebut, berdasakan Pasal 245, merupakan tanggung jawab nahkoda, kecuali dapat dibuktikan lain.

"Maksudnya dibuktikan lain, misalnya waktu berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik tidak melakukan perbaikan, itu bisa jadi pemilik yang nanti bertanggung jawab," ujarnya.

Bobby mengungkapkan, pemilik KM Putri Krakatoa adalah perseorangan, atas nama Alexander, yang beralamat di Jalan Indraloka IX H.V. / 1925, RT 09 / 08, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Namun, kata dia, pengoperasian kapal harus dilakukan badan usaha. Sampai saat ini ia mengatakan belum menerima informasi mengenai nama perusahaan yang mengoperasikan kapal itu.

Kementerian Perhubungan menyatakan KM Putri Krakatoa tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, pada Sabtu, 13 Juli 2013 pukul 23.30 WIB. "Peringatan tentang cuaca buruk sebenarnya telah dikeluarkan," kata Bobby.

MARIA YUNIAR

Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014

Berita terkait:

Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi

Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki

FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis

SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya