Executive Vice President Toyota Motor Corporation Yukitoshi Funo (kiri), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (2kiri), Dirut Astra International, Prijono Sugiarto (3kiri) pada pengumuman kolaborasi Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla di Jakarta, Rabu (19/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Astra Daihatsu Motor, Sudirman MR, memperkirakan Daihatsu akan memproduksi 30-40 ribu unit mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) pada tahun ini. Jumlah ini mencakup produksi Daihatsu Ayla dan Toyota Agya. "Katakan produksi akhir Juli atau Agustus, mungkin kita produksi 30-40 ribu," kata Sudirman seusai menghadiri diskusi Kadin di Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Menurut dia, Daihatsu tidak bisa langsung memproduksi karena peraturan Kementerian Perindustrian sebagai petunjuk pelaksanaan PP No. 41 tahun 2013 yang mengatur insentif LCGC belum dikeluarkan. "Kami masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian, kalau ini sudah keluar baru kita bicara mengenai produksi," katanya.
Sudirman mengatakan pihaknya juga belum menentukan harga Daihatsu Ayla. Menurut dia, penentuan harga juga menunggu peraturan teknis Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Mohammad Suleman Hidayat, mengatakan peraturan teknis Kementerian Perindustrian akan mengatur pedoman penentuan harga mobil LCGC. Peraturan menteri yang rencananya diterbitkan akhir Juni ini tidak akan menentukan batasan harga tapi merupakan formula atau rumusan penentuan harga LCGC.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berisi insentif berupa pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada beberapa jenis mobil yang memiliki spesifikasi mesin dan level konsumsi bahan bakar tertentu.
Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Pembebasan pajak juga berlaku bagi produsen kendaraan bermotor diesel/ semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Selain itu, ada pemberian insentif untuk kendaraan emisi rendah (Low Cost Emission/ LCE) dengan konsumsi bahan bakar di kisaran 20-28 kilometer per liter.