Aturan Pemilihan Anggota BPK Dinilai Buruk

Reporter

Senin, 10 Juni 2013 11:46 WIB

Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan hasil audit investigasi hambalang kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih menilai Undang-Undang yang mengatur pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan tidak mendukung calon yang terpilih berkualitas. Aturan itu juga dianggap tidak adil bagi Pegawai Negeri Sipil eselon 1 BPK untuk naik pangkat menjadi anggota BPK. "Pemilihan anggota BPK syarat muatan politik," katanya kepada Tempo Rabu 5 Juni 2013.

Pekan mendatang BPK akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 22 calon nama anggota BPK. Komisi Keuangan akan memilih satu nama untuk mengisi kursi Taufiequrachman Ruki yang pensiun Mei lalu. Tiga nama calon yaitu Muchayat, Agus Joko Pramono, dan Parwito menguat dalam pemilihan seperti yang dituliskan dalam laporan Ekonomi Bisnis Majalah Tempo, Senin, 10 Juni 2013.

Achsanul menilai banyaknya calon yang harus diuji DPR adalah bukti gambaran buruknya proses pemilihan BPK. Ia membandingkan dengan pemilihan anggota Otoritas Jasa Keuangan yang diseleksi lebih awal oleh Panitia Seleksi yang dibentuk pemerintah. "Pemilihan OJK lebih baik," katanya.

Achsanul menilai pemilihan oleh Komisi Keuangan DPR akan didominasi kepantingan politis praktis. Ia pesimistis figur yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan BPK. "Undang-Undang BPK harus diubah," katanya.

Seorang politikus di Komisi Keuangan mengatakan uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar Seni hingga Rabu pekan depan hanya formalitas belaka. "Masing-masing fraksi sudah mengantongi nama, fit and proper test hanya menentukan 10 persen," katanya.

Pemilihan atas dasar motif politikus kerap mengabaikan rekam jejak calon. Misalnya pemilihan anggota BPK pada September 2009. Anggota Komisi Keuangan menetapkan TM Nurlif, politikus Golkar, sebagai anggota BPK. Dua tahun menjabat Nurlif divonis karena terlibat kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurlif dicopot dan Komisi Keuangan harus memilih penggantinya. Lalu terpilihlah Bahrullah Akbar pada Oktober 2011.

Harry Azhar Azis, wakil Ketua Komisi Keuangan mengatakan lembaganya tidak berhak menghalangi calon BPK dengan praduga tidak bersalah. Menurut dia beberapa calon yang disebut-sebut tersangkut kasus korupsi tetap berpeluang dipilih karena tuduhan itu tidak berkekuatan hukum tetap. "Kalau kita melarang atas dasar praduga itu namanya kejam," katanya.

Achsanul menilai pemilihan anggota BPK berulang-ulang harus dihindari. "Mengganggu tugas BPK dan ongkosnya mahal," katanya.

Politikus Demokrat itu mengusulkan perubahan aturan pemilihan anggota BPK harus mempertimbangkan usia dan rekam jejak sang calon. Pertimbangan usia agar calon terpilih bisa menyelesaikan tugasnya tanpa ada halangan usia. Misalnya pada kasus Ruki yang pensiun di tengah masa mengembang tugas.

Usia pensiun anggota bPK adalah 67 tahun, dengan masa jabatan lima tahun maka yang berhak mencalonkan diri sebaiknya yang berusia maksimal 62 tahun. "Ini bisa dihindari kalau di awal pemilihan, usia dibatasi," kata Achsanul.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Terhangat:
Taufiq Kiemas | Cinta Soeharto Bangkit? | Pemukulan Pramugari Sriwijaya

Baca juga:
Dahlan Iskan Anggap Jokowi Capres Potensial
Survei Capres Tinggi, Jokowi: Sombong Dikit
PDIP Belum Tertarik Jadikan Jokowi Capres
Survei: Jokowi Masih Kandidat Terkuat Capres 2014

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

41 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

45 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya