TEMPO.CO, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengisyaratkan mencabut larangan eksplorasi terhadap PT Husky. Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Sumenep Abdul Kahir mengatakan PT Husky sudah sepakat bekerja sama dengan salah satu BUMD milik Kabupaten Sumenep PT Wira Usaha Sumekar untuk beberapa bidang. Seperti pengadaan katering dan air bersih.
Kesepakatan lainnya, Kahir melanjutkan, PT Husky bersedia membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Sumenep. "Ini tuntutan kami yang sudah dipenuhi," katanya, pekan lalu.
Meski sudah ada kesepakatan, Kahir mengatakan PT Husky hingga belum melakukan kegiatan migas apa pun. "Syarati-syarat administrasi dari semua ini harus dilakukan sesuai aturan, masih dalam proses," katanya tanpa merinci syarat apa saja yang harus dipenuhi PT Husky.
Humas PT Husky Hamim Tohari membenarkan berbagai kesepakatan itu. "Kami sudah satu kata dengan sumenep," katanya.
Menurut Hamin rencananya PT Husky akan mengembangkan 7 sumur di sekitar perairan Raas. Saat ini masih proses persiapan administrasi, tender dan lelang. Seluruh proses itu ditargetkan sudah mulai dilaksanakan akhir tahun ini. "Kami akan libatkan daerah," pungkasnya.
Sementara itu, warga Pulau Raas melayangkan surat kepada Menteri ESDM dan SKK Migas. Surat yang dikirim atas nama Forum Komunikasi Peduli Raas (FKPR) itu berisi permintaan klarifikasi atas rencana aktifitas migas PT Husky di perairan Pulau Raas. "Kami merasa PT Husky tidak terbuka, soal pengeboran mereka kepada masyarakat," kata Juru bicara FKPR, Hasim.
Menurut Hasim, penjelasan kegiatan PT Husky penting karena 90 persen masyarakat pulau raas bermata pencaharian sebagai nelayan. Warga tidak mau kegiatan migas tersebut merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sehingga menyebabkan ikan sulit didapat.
Di beberapa perkampungan nelayan seperti di sampang yang terdapat kegiatan offshore, menyebabkan bagan nelayan rusak dan merusak ekosistem laut. "Makanya kami harus tahu, kalau merugikan nelayan, kami pasti menolak," tutur Hasim.
Hasim juga meminta proses klarifikasi itu dilakukan di pulau Raas bukan di Sumenep apalagi di Surabaya supaya klarifikasi PT Husky bisa didengar langsung oleh masyarakat. PT Husky, dia melanjutkan, memang pernah melakukan sosialisasi di pendopo Kecamatan Raas. Hanya satu kali. Namun hanya berisi perkenalan, dan tidak menjelaskan secara detil rencana kegiatan PT Husky. "Pengeboran dimana, dampaknya apa bagi masyarakat sama sekali gak ada," katanya lagi.
Selain FKPR, surat permohonan klarifikasi juga ditandatangani 5 Anggota DPRD Sumenep dari daerah pemilihan kepulauan yang meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu. "Kami mendukung keinginan masyarakat, ini ikhtiar meraih keadilan," kata Salah satu anggota DPRD Sumenep asal dapil 6, Darul Hasyim.
MUSTHOFA BISRI