TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan pita cukai palsu. Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yusmariza, menuturkan hasil ini merupakan akumulasi keberhasilan tangkapan sejak Februari hingga April 2013.
Ia merinci, rokok batangan yang diamankan sebanyak 263.640 batang yang belum dikemas dalam 26 karton. Tim juga berhasil mengamankan rokok yang sudah dikemas, namun tidak dilengkapi pita cukai resmi atau rokok polos. Barang bukti ini milik PT MIE dan akan dibawa menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pengungkapan rokok ini hasil patroli rutin," ucap Yusmariza saat gelar perkara di kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Kamis 23 Mei 2013.
Ia menjelaskan, pada tanggal 14 Februari 2013, tim berhasil mengamankan 263.640 batang rokok. Sementara pada 28 Maret 2013, pihaknya berhasil mengamankan 39.200 bungkus rokok polos yang dikemas dalam 50 karton.
Kerugian negara dari barang bukti rokok batangan mencapai Rp 64,5 juta dan rokok polos sebesar Rp 61 juta. "Bukan hanya kerugian negara, tapi menyangkut juga iklim persaingan usaha dan pelanggaran aturan. Kita terus berusaha mengungkap kasus-kasus penyimpangan ini," katanya.
Untuk kasus pembongkaran sindikat pita cukai palsu, tim berhasil menciduk dari dua tempat produksinya di Jalan Raya Tanggulangin, Sidoarjo dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari dua tempat itu, petugas menyita 5.334 lembar pita cukai palsu dan 1 unit mobil dan motor sebagai sarana operasional, serta mengamankan empat tersangka yakni L,A,T dan W. Semua tersangka diamankan di Rutan Medaeng.
Akibat tindakan empat orang ini, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 miliar. "Hasil ungkap pita cukai karena ada laporan masyarakat."
Pihaknya juga mengamankan 1 kontainer berisi rotan yang tidak sesuai dokumen. Sebab, merujuk dokumen, kontainer tersebut mengangkut produk rumput laut. Setelah dibongkar, ternyata berisi rotan siap ekspor ke Cina. PT BKI selaku eksportir diduga berusaha memberikan informasi tidak benar dan diancam UU Nomor 10 tahun 1995 pasal 103. "Ada upaya penyelundupan dan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," kata Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Ircham Habib.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terkait
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat
2 hari lalu
Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke
34 hari lalu
Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN
34 hari lalu
Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaKonferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026
53 hari lalu
Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak
26 Februari 2024
Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya
26 Februari 2024
Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes
23 Februari 2024
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
31 Januari 2024
Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?
6 Januari 2024
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali
4 Januari 2024
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya