KAI Tagih Biaya Perawatan Kereta Api

Kamis, 23 Mei 2013 14:32 WIB

Sejumlah penumpang terpaksa turun turun dari kereta yang tidak bisa melanjutkan perjalanan akibat pemblokiran rel oleh pedagang di Stasiun Pondok Cina,Depok, Jawa Barat, Senin (14/1). Aksi pemblokiran rel kereta mengakibatkan terganggunya jadwal kereta api jurusan Jakarta-Bogor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan rencana pembentukan perusahaan umum (perum) multioperator untuk kereta api masih dalam pembicaraan. Namun, sebelumnya subsidi atau "public service obligation" (PSO) serta dana perawatan atau "infrastructure maintenance and operation" (IMO) harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Yang menjadi tanggung jawab pemerintah saja belum bisa dipenuhi, apalagi perbicara mengenai perum itu," ucap Kepala Humas KAI, Mateta Rijalulhaq, seusai konferensi pers di Jakarta Railway Centre (JRC), Kamis, 23 Mei 2013.

Kementerian Perhubungan mengusulkan pembentukan operator untuk kereta api (KA) ekonomi. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan berpendapat, sebaiknya layanan KA ekonomi dikelola oleh suatu perusahaan umum (Perum) tersendiri. "Terpisah dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)," ujarnya.

Tundjung mengusulkan pembentukan suatu otoritas perkeretaapian yang nantinya bertanggung jawab untuk mengurus sarana serta prasarana perkeretaapian. Menurut dia, secara ideal, memang diperlukan adanya otoritas perkeretaapian, perum KA ekonomi, serta badan tersendiri yang mengurus sarana dan prasarana perkeretaapian.

Namun, menurut Tundjung sebelum otoritas tersebut dibentuk, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan revisi undang-undang tentang perkeretaapian. Selain itu, kata dia, Kementerian Perhubungan memerlukan mekanisme pemberian dana "infrastructure and maintenance operation" (IMO) dari Kementerian Keuangan.

"Sehingga mudah bagi saya untuk meberikan IMO kepada badan usaha yang memang mengurusi prasarana," kata Tundjung. Sehingga, ia melanjutkan, dana tersebut tidak tercampur dengan dana yang dialokasikan untuk pengadaan sarana.

Sementara itu, "public service obligation" (PSO) dapat diberikan kepada Perum KA ekonomi. Dengan sistem pengelolaan KA ekonomi yang terpisah, Tundjung berharap akan ada lebih banyak investor yang menanamkan modal. "Swasta 'kan paling mudah investasi sarana, karena uangnya tidak besar dan kembalinya cepat," ucap Tundjung.

MARIA YUNIAR


Berita terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Baca juga:

Ibu Darin Mumtazah: Wawancarai Saja Kucing Saya

Lutfi Hasan Ditahan, Rumah Darin Mumtazah Sepi

Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik

PKS Klaim Bisa Himpun Rp 2 Triliun Secara Sah

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

9 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

1 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

7 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya