Soal BBM, SBY Minta DPR Ciptakan Iklim Sejuk

Senin, 13 Mei 2013 13:50 WIB

Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum kehabisan BBM di kawasan Legok, Tangerang, Banten, (26/4). Menjelang kenaikan harga bbm membuat sejumlah SPBU mengalami kehabisan stcok bbm dan mengalami keterlambatan pengiriman. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 13 Mei 2013. Pertemuan ini dalam rangka konsultasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 serta rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, SBY menjelaskan alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi ke para pimpinan DPR. SBY juga meminta DPR menciptakan suasana sejuk terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini.

"Tugas kami sekarang adalah ingin membuat suasana yang lebih sejuk," kata Priyo, seusai pertemuan. Tujuannya, ia menambahkan, agar dengan segala pertimbangan yang matang, SBY bisa memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena kalau tidak (dinaikkan), subsidi membengkak dan itu akan menggoncang sisi-sisi keuangan negara."

Atas dasar itu, pimpinan DPR mempersilakan SBY, dengan kewenangannya sebagai presiden, untuk memutuskan kebijakan BBM bersubsidi. "Nanti DPR akan membahas sisi-sisi tentang proteksi sosial," ujar politikus Partai Golkar ini. "Nanti akan disampaikan secara resmi."

Menurut dia, SBY juga meminta DPR memaklumi kebijakan proteksi sosial, seperti bantuan langsung ke masyarakat, akibat kenaikan harga BBM bersubsidi nantinya. "Kami memang memaklumi," ucap Priyo. "Hanya nanti perlu ada mekanisme yang semua itu tidak bisa hanya teropinikan oleh satu-dua kelompok saja."

Priyo mengatakan, kompensasi kenaikan BBM bersubsidi harus merupakan keputusan negara untuk memproteksi masyarakat yang membutuhkan. "Jadi nanti kalaupun ada bantuan uang cash sekian bulan dan DPR setuju, itu betul-betul murni persetujuan bersama presiden dan DPR RI, bukan sepihak."

Menurut dia, pemerintah memiliki ide untuk memberikan kompensasi ke masyarakat selama beberapa bulan. Adapun DPR, ia menambahkan, tak berpikir kompensasi itu dijalankan selama satu tahun. "Itu terlalu lama," kata Priyo. Idealnya, ujar dia, kompensasi diberikan antara 3-5 bulan.

PRIHANDOKO


Topik Terhangat:
Teroris
| E-KTP |Vitalia Sesha| Ahmad Fathanah| Perbudakan Buruh


Berita Lainnya:
Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah

Kisah Buruh Panci yang Kabur dan Ditangkap Tentara

Angkringan Tak Sehat Sumber Penularan Hepatitis A
Ratusan Penumpang Citilink Mengamuk di Adisutjipto
Polisi Takut Tangkap Anggota TNI Beking Bos Panci
Ahmad Fathanah Minta Sefti Tak Meninggalkannya
Perumahan Petinggi PKS di Condet Tertutup Rapat



Advertising
Advertising

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya