Pedoman Premi Asuransi Banjir Dibatalkan

Rabu, 24 April 2013 19:53 WIB

Sejumlah pengunjung meramaikan taman dikawasan Kanal banjir Timut (BKT) pada sore hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, (20/4). Tempo/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI), Julian Noor menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) pedoman suku premi dan zona perluasan untuk risiko banjir. "Kami konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasilnya kami memutuskan untuk membatalkan SK tersebut," Ucapnya saat Konferensi Pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.

Julian menjelaskan pembuatan Surat Keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran asosiasi jika perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim ketika terjadi banjir besar yang akhirnya merugikan masyarakat. "Ini bagian dari tanggung jawab moral AAUI sebagai asosiasi untuk menjaga anggota perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Pembatalan SK AAUI No. 02/AAUI/2003 tersebut dilakukan setelah asosiasi dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga terindikasi kartel pengaturan suku premi dan zonasi banjir. "KPPU menganggap kalau peraturan ini dilakukan oleh asosiasi, bisa berpotensi melanggar UU No 5 Th 1999 tentang persaingan usaha," Kata Julian.

Setelah asosiasi asuransi membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir, mereka berharap OJK bisa membuat regulasi terkait ini. "Kami meyakini OJK akan mempertimbangkan ini untuk diatur," kata Julian.

AAUI sendiri belum memberitahukan pembatalan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir ke KPPU. "Besok kami baru mengirim surat pembatalan ke KPPU," tutur Julian.

Saat berdiskusi dengan KPPU, AAUI diberi tenggat waktu selama 30 hari setelah diskusi untuk membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir tersebut. Humas KPPU, Junaidi saat dihubungi melalui telepon mengatakan "Kami menyambut positif, mengapresiasi pembatalan SK itu karena jatuh temponya 26 april 2013," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

50 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya