BBM ilegal di KM Nusantara Permai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Rabu (26/8). Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 13 drum berisi 2,6 ton dari KM Nusantara Permai karena menjual belikan atau niaga BBM tanpa ijin. ANTARA/Syaiful Arif
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mencokok seorang perempuan berinisial SWR alias P, pengusaha bahan bakar minyak (BBM) di Semarang, Senin malam. SWR diduga menimbun BBM sebanyak 45 ton per hari di kantornya, Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang Timur.
"Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 45 ton solar, empat truk tangki, dan penampungan BBM dua buah masing-masing berkapasitas 2 ton," kata Inspektur Jenderal Suhardi Alius, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Rabu, 17 April 2013.
Suhardi menuturkan, solar tersebut didapatkan dari perusahaan resmi bernama PT LM, yang berlokasi di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. SWR kemudian mendistribusikannya ke sejumlah perusahaan industri di daerah Jawa Tengah.
"Mereka membeli BBM dari PT LM seharga Rp 5.900 per liter dan dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10 ribu per liter ke industri-industri," ujarnya, "Bisnis ini sudah digeluti SWR sejak dua tahun belakangan."
Menurut Suhardi, Badan Reserse juga akan mengusut keterlibatan perusahaan industri yang menadah BBM ilegal tersebut. Institusinya berjanji bakal mengusut masalah ini sampai tuntas. "Ini perhatian bagi masyarakat supaya tidak mencoba menimbun BBM," ujar dia.