TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membebaskan 200 kontainer berisi buah impor di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Komoditas buah tersebut berstatus ilegal karena tiba di pelabuhan tanpa dilengkap dokumen perizinan yakni Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menilai tertahannya komoditas buah di pelabuhan berpotensi mengerek harga buah impor seperti yang terjadi pada bawang putih dan merah. Takut memicu gejolak di masyarakat pemerintah terpaksa akan membebaskan buah impor ilegal tersebut. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 April 2013.
Bachrul menilai tertahannya buah impor tersebut akibat izin RIPH telat keluar. Terlambatnya izin RIPH merembet pada terlambatnya izin SPI. Alasannya RIPH merupakan syarat diterbitkannya SPI.
Bachrul menyadari buah impor yang tertahan itu statusnya ilegal sehingga tidak bisa gegabah membebaskannya. Menurut dia Kementerian Pertanian akan segera menerbitkan surat untuk melegalkan status buah tersebut.
Surat dari Menteri Pertanian tersebut, selanjutnya akan diikuti oleh surat persetujuan dan dukungan dari Kementerian Perdagangan. "Dari Kementerian Pertanian (surat itu) akan jadi hari ini, (selanjutnya) kita akan proses dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.
Sebelumnya Menteri Pertanian juga mengeluarkan surat izin membebaskan kontainer bawang putih yang tertahan akibat masuk tanpa dokumen resmi. Surat Mentan tersebut diberikan kepada beberapa kontainer bawang putih yang tertahan di pelabuhan sejak 1 Januari lalu.
Kendati melunak terhadap pengimpor ielgal tersebut, Bachrul menegaskan akan menindak importir nakal tersebut. Namun ketegasan pemerintah itu tidak diberlakukan pada kondisi saat ini. "Ke depan kami merapikan perizinan dengan sistem satu atap dan dipermudah," ujarnya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
10 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
20 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
21 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.