OPEC Akan Bahas Kemungkinan Ubah Range Harga Minyak

Reporter

Editor

Kamis, 19 Agustus 2004 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) akan segera membahas masalah tingginya harga minyak dunia. Alternatif penyelesaiannya pun akan diputuskan, termasuk kemungkinan untuk mengubah range harga (price bent) yang saat ini berlaku. Presiden OPEC, Purnomo Yusgiantoro, di Jakarta, Kamis (19/8), mengatakan rencana untuk membicarakan harga minyak itu telah diagendakan dalam pertemuan yang akan digelar di Wina, Austria, 15 September mendatang. Ia menilai harga minyak sudah terlalu tinggi, mendekati US$ 47 per barel sejak awal pekan ini. Minyak mentah ringan di New York Mercantile Exchange awal pekan ini mencapai 46,91 per barel, dan hari berikutnya US$ 46,95 per barel. Ini merupakan rekor harga tertinggi sepanjang 21 tahun sejarah bursa komoditas berjangka New York. Selain itu, minyak mentah ringan Amerika Serikat kemarin diperdagangkan pada US$ 46,88 per barel, sedangkan minyak Brent London senilai US$ 43,06 per barel. Dalam kesempatan itu, Purnomo belum bisa memberikan kepastian mengenai kemungkinan untuk mengubah range harga minyak OPEC. Menurutnya, hal itu harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama dalam forum. Usulan untuk mengubah price bent OPEC, sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Perminyakan Arab Saudi. Ia menyarankan range harga minyak OPEC diubah dari US$ 22-28 per barel menjadi US$ 25-30 per barel. Namun, Purnomo enggan berkomentar banyak atas usulan Arab Saudi tersebut. Ia justru mengaku belum menerima usulan resminya. "Belum tahu saya proposalnya," ujarnya singkat. Melonjaknya harga minyak dunia, diakui Purnomo, pasti akan berdampak pada subsidi BBM yang harus dikeluarkan pemerintah. Karena dana yang dibutuhkan Pertamina untuk mengimpor minyak juga membengkak. Bulan Juni lalu misalnya, ketika harga minyak berada di level US$ 39,26 per barel, Pertamina mengajukan besaran subsidi BBM yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 12 triliun, meski pemerintah hanya menyetujui Rp 5,1 triliun. Bulan berikutnya, subsidi yang diajukan meningkat menjadi Rp 14 triliun. Kendati demikian, pemerintah tetap menggunakan patokan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, rata-rata ICP ditetapkan pada level US$ 34-35 per barel. Besaran harga ini memang jauh di atas asumsi APBN 2004 sebesar US$ 22 per barel. Pemerintah akan mengubah asumsi harga tersebut dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2004. Masalah itu masih dibahas di tingkat kabinet dan belum tercapai kesepakatan. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya