TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis menyatakan, PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) yang sedang ramai dibicarakan ternyata telah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh BKPM ke perusahaan tersebut.
"Memang mereka dapat izin penanaman modal dari kami, tapi izin yang kami berikan pada mereka tidak pernah seperti ini," kata Lubis ketika dijumpai di kantornya, Senin, 11 Maret 2013.
Menurut Lubis, izin yang diberikan BKPM pada Golden Traders sebatas izin usaha sebagai distributor komoditas emas. Artinya, kalaupun emas diperdagangkan oleh perusahana tersebut hanya boleh dilakukan dalam skala besar tidak dijual langsung kepada pengguna akhir atau konsumen seperti sekarang. "Kalau sampai ke konsumen akhir berarti kan usaha retail, ini tidak ada seperti ini. Tidak boleh," tegasnya.
Oleh sebab itu, BKPM akan menindaklanjuti perkara ini. Pertama, membahasnya di jajaran internal sesuai prosedur yang berlaku. Kedua, jika diperlukan akan memanggil Golden Traders untuk dimintai keterangan dan penjelasan. Sebab, izin usaha retail yang sekarang dijalankan oleh Golden Traders bisa berasal dari lembaga selain BKPM. BKPM dalam hal ini tidak langsung berprasangka dan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.
Lubis mengatakan, akan belajar dari pengalaman pemberian izin pada Golden Traders yang disalahgunakan, juga maraknya lembaga investasi serupa yang bermunculan. BKPM akan lebih waspada dalam memberikan izin. "Kita akan cari cara untuk mengatasi yang sekarang dan mencegah timbulnya masalah serupa di masa depan."
Hingga saat ini, BKPM menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk perusahan lain sejenis Golden Traders. Misalnya, perusahan investasi bodong Raihan Jewellery yang juga ramai dibicarakan. BKPM meminta masyarakat lebih hati-hati dalam memilih lembaga investasi, terutama pengecekan izin usaha sebelum menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
GUSTIDHA BUDIARTIE | MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Rustriningsih Ditolak PDIP Karena Tak Santun Berpolitik
Wawancarai Aher, Sejumlah Wartawan Dipukul Petugas
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
Berita terkait
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga
42 hari lalu
Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.
Baca Selengkapnya12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya
27 November 2023
Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?
Baca Selengkapnya11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan
23 November 2022
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.
Baca SelengkapnyaTegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana
4 Desember 2021
OJK mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi
Baca SelengkapnyaMengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal
28 Juni 2021
Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan berbagai praktek investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaFungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk
5 Juli 2020
OJK tengah menjadi sorotan karena ada kabar bahwa Jokowi akan mengembalikan tugas pengawasan perbankan ke BI.
Baca SelengkapnyaSatgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?
23 September 2017
Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.
Baca SelengkapnyaKorban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang
18 Agustus 2017
Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaJika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya
9 Maret 2017
Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.
Baca SelengkapnyaBos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda
20 Februari 2017
Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Baca Selengkapnya