Pejabat OJK Yang Merangkap Komisaris BUMN Dicopot

Reporter

Senin, 11 Maret 2013 16:39 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan. ANTARA/Gatot Arifianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN memberhentikan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari jajaran komisaris perusahaan pelat merah. "Iya benar diberhentikan," kata Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi ketika dihubungi Tempo Senin 11 Maret 2013

Keempat pejabat itu adalah, Robinson Simbolon (Komisaris PT Permodalan Nasional Madani), Anis Badriwan (Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia), Dumoly Freddy Pardede (Komisaris PT Indofarma Tbk), dan Abraham Bastari (Komisaris Utama PT Berdikari).

Menurut Faisal, pemberhentian ini sesuai ketentuan. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan memang dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun pelat merah."Maka Menteri BUMN menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat." katanya.

Surat pemberhentian menurut Faisal telah diteken tanggal sejak awal Maret 2013. "Semua mereka diganti, tapi belum ada penggantinya," katanya.

ANANDA PUTRI

Berita Bisnis Terpopuler:

Migrasi 2G, Indosat Gandeng Qualcomm

Angkasa Pura Segel Pesawat Batavia Air

Jerman Pertanyakan Kualitas Kelapa Sawit Indonesia

Kereta Bandara Kuala Namu Medan Telat Beroperasi

Boeing Pindahkan Pelatihan dari Seattle ke Miami

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

5 Februari 2024

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

BRI menerapkan secara konsisten strategi just right liquidity

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya