Dirut PT KAI Curhat ke Dewan Soal Biaya Perawatan  

Reporter

Senin, 4 Maret 2013 13:02 WIB

Ignasius Jonan, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia dinilai telah merombak kultur perusahaan yang semula lamban dan melempem. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, sangat mengapresiasi upaya Jonan menata ulang bisnis transportasi yang paling dekat dengan publik ini. Sebagai pengguna kereta Commuter Jabodetabek, Sudaryatmo ikut merasakan perubahan itu. "Belum sempurna, tapi sudah jauh lebih baik." TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan kembali menyampaikan keberatannya mengenai biaya perawatan dan operasional infrastruktur atau biaya IMO (infrastructure, maintenance, and operation). Kali ini keberatan disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Maret 2013.

Menurut Jonan, Peraturan Presiden Nomor 53/2012 Pasal 27 mengamanatkan bahwa IMO ditanggung sementara oleh KAI dan pembayaran dialokasikan pada APBNP 2012. “Namun, pada kenyataannya, IMO belum masuk APBN 2013," kata Jonan.

Dengan adanya beban biaya tersebut, menuru dia, PT KAI sulit memperoleh laba bersih yang besar seperti perusahaan pelat merah lainnya. Hal ini karena jumlah biaya perawatan tak tanggung-tanggung. Pada 2012, jumlahnya sekitar Rp 1,5 triliun. Sedangkan tahun ini diperkirakan Rp 1,7 triliun. "Semuanya dari uang korporasi. Padahal, itu rel-rel tidak masuk dalam aset kami, tetapi Kementerian Perhubungan," katanya. (Lihat Dirut PT KAI Tak Mau Mengemis )

Ia pun mencontohkan perbaikan rel Cilembut yang menggunakan dana perseroan. "Karena tunggu APBN enggak akan jalan-jalan. Tapi, andai kewajiban pemerintah ini dipenuhi, maka uang itu akan berguna untuk meningkatkan kinerja.”

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie OFP, mengatakan dia cukup prihatin atas biaya yang belum terbayarkan tersebut. "Mesti ada forum yang mempertemukan kita dengan Kementerian Perhubungan," katanya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi Keuangan lainnya, Sadar Subagyo. "Ada yang tidak fair. Garuda saja hanya kelola armadanya, sedangkan bandaranya dikola yang lain,” katanya.

Tahun 2012, KAI membukukan pendapatan Rp 6,95 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 385,8 miliar. "Tahun 2013 RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan), target pendapatan PT KAI Rp 9,44 triliun dengan laba bersih Rp 465,77 miliar," kata Jonan.

ANANDA PUTRI

Berita terpopuler lainnya:

Ratusan Vila Berdiri di Taman Nasional

VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu

SBY Disarankan Mundur Perlahan dari Demokrat

Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam

Ini Harga Jam Tangan Sutiyoso yang Ditilep Ahaw

X Factor, Fatin Kenakan Baju Dian Pelangi







Advertising
Advertising

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

8 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

10 jam lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

2 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

4 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya