Pengembang Keluhkan Regulasi Penjualan Apartemen  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 27 Februari 2013 18:26 WIB

Apartemen. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, mengatakan isi aturan Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mewajibkan pengembang apartemen dan rumah susun untuk bisa memasarkan unit sebelum proses pembangunan mencapai 20 persen menyulitkan pengembang.

"Modal usaha menjadi hilang," katanya dalam diskusi bertema Urgensi PP Tentang Rusun dalam Mengatasi Permasalahan Rusun di Indonesia, di gedung Jakarta Design Center, Rabu, 27 Februari 2013.

Menurut dia, regulasi ini hanya akan menghilangkan peluang pendapatan dari pengembang. Pengembang pun bisa kehilangan kepastian pembelian dari konsumen. "Regulasi ini berguna bagi pengembang yang cenderung tabrak lari atau tidak memiliki komitmen untuk membangun," katanya. Selain itu, aturan ini akan merugikan konsumen karena kesempatan konsumen untuk membeli dengan harga awal yang relatif rendah pun hilang.

REI mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali aturan ini. Setyo mengatakan bagi pengembang yang bereputasi baik, pemerintah bisa saja membuat komitmen berupa Surat Komitmen Pembangunan Rumah Susun daripada membatasi pengembang untuk memasarkan unit. "Bagi pengembang baru dapat dikenakan regulasi ini," katanya.

Dalam aturan yang lama, yaitu UU No 16 Tahun 1985 serta Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 dan Kepmenpera 11/KPTS/1994, satuan rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem pemesanan dengan cara jual beli pendahuluan melalui perikatan jual beli satuan rumah susun.

Dalam UU No 20 Tahun 2011 Pasal 42 ayat 2, jual beli bisa dilakukan setelah ada kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Keterbangunan pun harus mencapai minimal 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung, mengatakan pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah yang nantinya akan menjadi aturan teknis pelaksana UU No. 20 Tahun 2011 tersebut. "RPP nanti dipisah antara rumah susun komersil dan umum. Substansinya masih kami bicarakan," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita Bisnis Terpopuler:

Kurator Diminta Cermati Harta Pailit Batavia Air

Pemerintah Ingin Perbaiki Semua Jalan pada 2014

Asosiasi Ponsel Dukung Pabrik Samsung

Bergerak Tenang, Rupiah Hanya Melemah Tipis 1 Poin

Daerah Hijau Hulu Ciliwung Tinggal 3 persen

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

12 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

18 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).

Baca Selengkapnya

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.

Baca Selengkapnya