"Kalau lelang biasa, (penawar dengan) harga tinggi yang dapat. Sekarang kami ubah yang terendah yang dapat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, di kantornya, Rabu, 27 Februari 2013.
Bachrul menjelaskan, harga terendah adalah harga yang sanggup diberikan importir pada distributor dalam negeri. Sedangkan harga pembelian yang harus dibayarkan oleh importir ke produsen tetap diserahkan pada pasar luar negeri.
Syarat peserta lelang, Bachrul menambahkan, harus memiliki izin importir terdaftar dan mengantongi rekomendasi Kementerian Pertanian. Setelah itu, importir dapat melalukan bidding harga jual sesuai kuota yang ditetapkan di bursa. Terakhir, importir harus membawa hasil lelangnya itu kembali ke Kementerian Perdagangan untuk diverifikasi dan mendapat persetujuan impor.
Selain dinilai lebih transparan, menurut Bachrul, mekanisme lelang juga akan memudahkan para importir. Sebab, semuanya dilakukan tanpa perlu tatap muka. "Mekanismenya secara elektronik dan komputerisasi," ujarnya. Bila disetujui, mekanisme ini dapat diterapkan tahun ini jika ada tambahan kuota impor. Kuota 32 ribu ton tahun ini telah habis dibagi pada sekitar 67 importir.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.