TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pemberesan sisa aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diusulkan diperpanjang masa kerjanya hingga lima bulan kedepan. "Dalam waktu itu akan ada proses penyelesaian penilaian seluruh aset," kata Menteri Keuangan Boediono yang juga ketua tim pemberesan di Jakarta, Selasa (10/8). Boediono menambahkan dalam kurun waktu tersebut, tim pemberesan akan membentuk kelompok kerja yang lebih kecil yang akan bertugas menyelesaikan aset-aset yang tersisa.Kelompok kerja ini akan lebih fokus menyelesaikan aset dan tidak harus maksimal lima bulan bekerja. Kalau ada kelompok kerja yang sudah selesai lebih cepat masa kerjanya langsung ditutup, kata Boediono. Menurut Boediono, perpanjangan masa kerja ini juga tidak akan terganggu oleh adanya pergantian pemerintahan baru pada Oktober. Dalam keputusan presiden itu yang ditunjuk adalah menteri keuangan. Jadi, menteri keuangan yang baru nanti yang akan menjadi ketua tim, kata Boediono. Tim pemberesan mengusulkan masa kerjanya diperpanjang kepada presiden yang seharusnya berakhir pada 27 Agustus mendatang. Tim pemberesan kesulitan menunjuk auditor penilai aset yang disyaratkan melalui tender dengan waktu yang cukup lama. Tim pemberesan ini, bertugas menyelesaikan sisa aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 4,346 triliun. Hasil penilaian aset oleh auditor independen akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk di verifikasi. Bagja Hidayat - Tempo News Room