TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui bahwa Indonesia hingga saat ini masih kekurangan tenaga yang terampil dan bersertifikat dalam layanan logistik. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan tenaga di bidang logistik, pemerintah Indonesia masih melakukan impor tenaga kerja dari negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan India.
"Tenaga ahli di Indonesia itu sudah banyak, tapi sayangnya tidak bersertifikasi," kata Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, saat ditemui di kantornya pada Senin, 18 Februari 2013.
Untuk itu, ia mengatakan, kementeriannya berencana menyertifikasi 3.000 tenaga kerja logistik Indonesia tahun ini. "Kami bekerja sama dengan badan sertifikasi pekerja untuk memiliki kewenangan memberikan sertifikasi secara internasional," ujarnya.
Selama ini, akibat tenaga kerja logistik yang ada tak bersertifikat, mereka tak memiliki nilai jual di luar negeri. "Jadi sudah dididik, tapi tidak bersertifikasi, mereka tidak diakui internasional, susah juga," ujarnya. "Dengan sertifikasi, bisa bekerja di sini atau internasional dengan gaji yang layak."
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
12 Desember 2023
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.