TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan kepada Departemen Kehakiman dan HAM agar paspor bagi para tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri digratiskan. Demikian dikatakan Humas Depnaker, Hotma Pandjaitan, kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Rabu (4/8). Menurut Hotma, hal ini dikarenakan pendapatan negara yang diperoleh dari para TKI sangatlah tinggi, yaitu 36 juta per orang per bulan. Saat ini biaya yang dikenakan kepada para TKI untuk mengurus paspor sebesar kira-kira Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. "Kalaupun ada keluhan dari para calon TKI yang mengurus paspor dengan biaya sampai dengan Rp 500 ribu itu karena sudah lewat calo, kata Hotma.Hotma menjelaskan bahwa usulan itu saat ini sedang dikaji oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Setelah itu baru diajukan kepada pemerintah, yang dalam hal ini melalui Departemen Keuangan. Hal itu nanti akan disesuaikan dengan keuangan negara kita, kata hotma.Saat ini, menurut Hotma, tidak ada perbedaan paspor antara TKI dengan warga biasa, yaitu paspornya berjumlah 36 lembar. Paspor bagi warga biasa bisa saja dibuat 36 lembar, karena bisa jadi orang tidak hanya pergi ke satu negara saja. Sedangkan bagi TKI, mereka hanya dengan satu tujuan negara saja. Jadi bisa dibuat untuk TKI ini paspornya terdiri dari enam lembar saja, tujuan merekakan hanya satu negara saja. Sedangkan untuk warga biasa bisa saja mereka tujuannya melebih dari satu negara sehingga diperlukan banyak lembar untuk menandai paspor itu, jelas Hotma.Erwin Dariyanto - Tempo News Room