TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo, mengatakan, praktek pelarian aset Batavia Air bukan tidak mungkin terjadi. "Dugaan tersebut tidak bisa dikesampingkan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 5 Februari 2013.
Dugaan pelarian aset ini, kata Dudi, muncul karena aset yang dimiliki Batavia sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar. Menurut dia, beberapa fasilitas milik Batavia, seperti simulator serta training center, cukup menjadi bukti bahwa aset Batavia cukup besar. "Pasti lebih dari Rp 1 miliar. Berapa pastinya, sulit diestimasi. Tapi lebih dari itu," katanya.
Setelah pailit, kata Dudi, kurator yang bertanggung jawab terhadap Batavia kini wajib melacak dugaan pelarian aset tersebut. Pemeriksaan secara menyeluruh, kata Dudi, harus dilakukan untuk membuktikan dugaan pelarian aset itu.
Dudi sebelumnya mengatakan, Batavia Air tidak memiliki iktikad untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Hal ini disebabkan oleh sikap Batavia Air yang memilih dipailitkan walaupun International Lease Finance Corporation (ILFC) telah menawarkan untuk mencabut gugatannya. "Tapi langkah itu tidak diambil. Kalau diambil, dia bisa cari investor dan menempuh strategi seperti Mandala," katanya pekan lalu.
Dudi menilai Batavia memilih dipailitkan karena tak sanggup menanggung beban utang. Dudi menyayangkan pailitnya Batavia karena maskapai tersebut menguasai 11 persen penerbangan domestik.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Batavia Air pada Rabu lalu, 30 Januari 2013. Gugatan pailit dilayangkan kepada Batavia Air setelah maskapai tersebut menyewa pesawat berbadan lebar jenis Airbus 330 untuk angkutan haji.
Tapi, selama tiga tahun, Batavia Air belum berhasil mendapat tender angkutan haji. Oleh karena itu, muncul tunggakan pembayaran terhadap pihak yang menyewakan pesawat, yaitu International Lease Finance Corporate (ILFC) yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31 Januari 2024
Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.
Baca Selengkapnya22 Tahun AirAsia, Ini Profil Maskapai Penerbangan Asal Malaysia
30 November 2023
AirAsia meryakan hari jadinya ke-22. Berikut maskapai penerbangan asal Malaysia ini awal mengudara, hingga mampu bertahan hari ini.
Baca SelengkapnyaStartup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
12 Oktober 2022
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Baca SelengkapnyaHukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
28 September 2022
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
28 September 2022
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang
Baca SelengkapnyaPKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang
20 September 2022
Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo
22 Agustus 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.
Baca SelengkapnyaIstaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan
21 Juli 2022
Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca Selengkapnya