Jokowi Belum Teken Izin Enam Ruas Tol Dalam Kota

Reporter

Selasa, 29 Januari 2013 19:46 WIB

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum memastikan penandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) enam ruas tol dalam kota Jakarta tertunda. Sebelumnya, PPJT pembangunan enam ruas tol dalam kota harus ditandangani oleh badan usaha, yaitu PT Jakarta Toll Development, maksimal 26 Januari 2013.

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan, tertundanya penandatanganan PPJT disebabkan dokumen pra konstruksi belum selesai ditandatangani oleh Gubernur DKI, Joko Widodo. Menurut Djoko, sebelum menandatangani kontrak, PT Jakarta Toll Development harus mendapatkan tanda tangan dokumen analis dampak lingkungan dari Gubernur DKI.

“Tetapi sampai sekarang dokumen itu belum juga ditandatangani sehingga penandatangan PPJT juga belum bisa dilaksanakan,” katanya saat ditemui di kantornya Selasa, 29 Januari 2013.

Walau penandatangan PPJT tertunda, Djoko tidak dapat memastikan bahwa pembangunan jalan tol itu akan mandek. Menurut dia, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Badan Pengatur Jalan Tol telah memberikan tambahan waktu kepada PT JTD untuk mendapatkan tanda tangan Gubernur DKI hingga Gubernur memberikan keputusan untuk menandatangani dokumen amdal atau tidak.

“Tetapi jika Gubernur merasa tidak perlu menandatangani, ya kami juga akan menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota,” katanya. Ia mengatakan jika dokumen pra konstruksi belum terpenuhi seluruhnya, PPJT enam ruas jalan tol juga tidak akan ditandatangani dan konstruksi jalan tidak akan dilaksanakan.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala BPJT, Achmad Gani Gazali. Ia mengatakan, tertundanya penandatangan PPJT antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT JTD disebabkan belum keluarnya Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah DKI.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Proyek jalan tol lainnya belum menggunakan aturan itu sehingga PPJT bisa langsung ditandatangani tanpa Izin Lingkungan dari gubernur,” kata Gani.

Peraturan Pemerintah Tentang Izin Lingkungan menyebutkan, izin lingkungan merupakan salah satu pra syarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Pengurusan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan pengajuan penilaian amdal, hasil pemeriksaaan pengelolaan lingkungan hidup, serta upaya pemantauan lingkungan hidup. Seluruh dokumen itu dikeluarkan kepala daerah provinsi atas rekomendasi badan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler Lainnya:
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar

Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs

Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara

BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru

Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN

Roy Suryo Geram Ada Kasus Pelecehan Petenis

Berita terkait

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

1 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

1 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

2 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

2 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

2 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

2 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

4 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

6 jam lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

18 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya