TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan kembali agar pemerintah jangan terburu-buru melelang gula tersebut. Pelelangan seharusnya menungu terlebih dahulu kepastian hukum atas status gula tersebut.Sebelumya, Kadin menyatakaan sebaiknya gula selundupan sebanyak 73 ribu ton asal Thailand yang saat ini berada di Gudang Bandha Ghara Reksa, Kelapa Gading, dan Gudang Hobros, Cakung serta sebagian di Makasar dijadikan stok penyangga gula nasional. Saat ini para pelaku impor gula tersebut sedang dalam penyelidikan aparat kepolisian karena adanya indikasi kuat melakukan penyelundupan yang bertentangan dengan SK Menperindag No 643 tentang tata niaga gula. "Kalau pelaku penyelundupan sudah jelas, itu sudah ada undang-undangnya. Tapi dengan barangnya sendiri kan belum," kata Ketua Komite Tetap Katahanan Pangan dan Industri Tetap Juan Permata Adoe kepada tempo news Room di Jakarta, Jumat (30/7).Gula-gula tersebut saat ini masih diklaim kepemilikannya oleh PT Phoenix sebagai perusahaan yang mengekspor barang tersebut dari Thailand. Phoenix menyatakan selama belum ada pembayaran dari Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) sebagai pihak yang mengimpor maka guta tadi masih kepunyaan penjual yaitu Phoenix. Oleh karena itu beberapa waktu lalu Phoenix mengatakan hendak memeprkarakan soal ini jika tidak dilakukan penyerahaan gula terhadapnya. Bahkan rencananya akan membawa saol ini ke badan perdagangan dunia (WTO).Atas dasar itulah maka Kadin menyarankan hendaknya lelang yang akan dilakukan pemerintah hendaknya ditunda sampai kepastian hukumnya ada. "Kalau sekarang kan masih ada yang mengakui itu miliknya. Oleh karena itu seharusnya (pelelangan) menunggu keputusan pengadilan," kata Juan.Juan mengatakan dalam Keputusan Presiden yang dikeluarkan awal pekan ini sebenarnya tidak secara implisit menyebutkan gula-gula tersebut akan dilelang. "Keppres itu intinya memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian untuk mengambil tindakan atas gula tadi," jelasnya.Tindakan yang akan diambil Menprindag tadi, kata Juan, bisa dengan melakukan pelelangan atau pun mengambil option lainnya seperti dijadikan buffer stock (stok penyangga). Namun istilah buffer stock, kata Juan, intinya tidaklah persis seperti yang dipahami dalam pemberitaan sekarang ini. Buffer stok itu sendiri intinya adalah penyitaan oleh negara untuk diamankan. Setelah kasusnya jelas baru bisa diputuskan apakah gula itu akan dilelang atau diapakan," kata Juan.Muchamad Nafi ? Tempo News Room
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
16 Oktober 2023
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.