Ini 3 Jenis Kapal yang Tak Boleh Berlayar

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 15 Januari 2013 05:32 WIB

dok. TEMPO/ Adri Irianto

TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar para syahbandar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran.

Ada tiga jenis kapal yang Kementerian Perhubungan minta ditunda pemberian Surat Persetujuan Berlayarnya, yaitu:

1. Perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi yang berlayar pada semua perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang laut 2-3 meter.
2. Kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 3-6 meter.
3. Semua ukuran dan jenis kapal yang berlayar pada perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang laut 4-6 meter.

Dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang akan berlayar melalui perairan dengan gelombang setinggi 2-4 meter, syahbandar harus mempertimbangkan empat aspek.

Keempat aspek itu adalah kelaiklautan kapal, jumlah alat penyelamat dan radio komunikasi yang dipastikan berfungsi dengan baik, serta jumlah penumpang dan muatan yang tidak melebihi kapasitas.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta agar para syahbandar tidak memberikan izin berlayar untuk kapal-kapal yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Kepala Kantor Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) juga diperintahkan untuk membuka frekuensi radio marabahaya.

Sedangkan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) juga diminta untuk menyiapkan diri dalam menghadapi kondisi darurat di laut.

Kementerian Perhubungan kemarin menerbitkan instruksi melalui Maklumat Pelayaran untuk menunda pelayaran bagi kapal.

Instruksi dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 tanggal 14 Januari 2013 itu ditujukan kepada para Syahbandar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP).

"Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran," kata Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu Siswadi, melalui keterangan resmi, Senin, 14 Januari 2013.

Maklumat tersebut dikeluarkan karena adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi itu untuk enam hari ke depan, terhitung 11-16 Januari 2013. Dalam periode tersebut juga diperkirakan terjadi angin kencang, hujan lebat, serta gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

8 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

15 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya