TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden baru mengenai instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Beleid baru mengenai Satuan Kerja Khusus Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini rencananya juga mengatur Komite Pengawas Satuan Kerja.
"SKK Migas akan ada komite pengawas yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Staf Khusus Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat, 11 Januari 2013.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, perubahan status dari Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi SKK Migas dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investasi migas di Indonesia. Instansi ini akan melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi hingga ada revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. "SKK Migas ini permanen sampai ada undang-undang baru," kata Rudi.
Pada 13 November 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji material sejumlah lembaga swadaya masyarakat atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan MK ini otomatis membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu alasan gugatan ini adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas karena tak ada pengawas. Status BP Migas sebagai badan hukum milik negara (BHMN) saat itu tidak memiliki komisaris atau pengawas.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen
12 Desember 2023
SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T
26 November 2023
SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016
23 Januari 2023
SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen
19 Januari 2023
SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar
23 November 2022
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaTekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus
18 Februari 2020
BPH Migas menyatakan siap bila tarif iuran gas pipa dihapus untuk menekan harga gas industri.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi
13 November 2019
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.
Baca SelengkapnyaImpor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun
2 Mei 2019
Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.
Baca SelengkapnyaKelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen
31 Oktober 2017
SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.
Baca SelengkapnyaTiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri
11 Oktober 2017
Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya