Industri Asuransi Ajukan Revisi Rancangan Pungutan OJK
Editor
Zed abidien
Jumat, 11 Januari 2013 09:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eddy Chandra, Direktur Keuangan PT Asuransi Wahana Tata, mengaku telah mengajukan revisi melalui asosiasi asuransi terhadap mekanisme dan besaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebelumnya dikatakan OJK dalam masa kerja dua tahun pertama belum berlaku pungutan, free. Tapi sekarang berubah menjadi setahun pertama saja. Ini mungkin bagi beberapa perusahaan yang keuangannya cukup ketat agak membebani," katanya kepada wartawan di sela acara Finansial Executive Gathering OJK 2013 di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut Eddy, revisi yang diajukannya terkait alternatif pungutan yang ditetapkan secara fixed dan bisa dibayarkan baik per tahun maupun per bulan. Alternatif ini diajukan sehingga tidak membebani industri asuransi secara umum.
Ketika ditanyakan mengenai revisi besaran pungutan, Eddy tidak menyebutkan nominal maupun kisarannya dari yang sebelumnya disosialisasikan oleh OJK, yaitu sekitar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset industri keuangan. "Tentunya kami harapkan besaran yang rendah," tuturnya.
Kemudian Eddy menyampaikan harapannya terhadap kehadiran OJK, yang kini mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan dari lembaga sebelumnya, yaitu Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
"Kami atau industri asuransi berharap, dengan adanya satu pintu pengawasan finansial industri keuangan, dapat meningkatkan penetrasi industri asuransi lebih tinggi dari sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui, jika dibandingkan dengan negara tetangga, penetrasi industri asuransi nasional masih tertinggal jauh. Seperti ditunjukkan data dari Dewan Asuransi Indonesia pada kuartal ketiga tahun lalu, penetrasi industri asuransi baru mencapai di bawah 2 persen terhadap produk domestik bruto. Sedangkan penetrasi industri asuransi di Thailand telah mencapai di atas 3 persen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK (DK-OJK), Muliaman D. Hadad, mengemukakan tiga pokok pengembangan industri keuangan non-bank (IKNB) pada program kerjanya di tahun ini. Pertama, peningkatan pertumbuhan IKNB melalui sejumlah dukungan modal, instrumen investasi jangka panjang, peningkatan sinergi subsektor terkait, dan peningkatan peran usaha penjaminan bagi UMKM.
Kedua, pengaturan prudensial (prinsip kehati-hatian) IKNB yang meliputi harmonisasi kebijakan dan pengaturan (bancassurance), yang terkait dengan perbankan, membangun pengaturan dan sistem pengawasan berbasis risiko, melakukan penegakan hukum di IKNB secara efektif dan efisien, serta penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang IKNB seperti aktuaris.
Ketiga, memperkaya alternatif pendanaan kegiatan usaha bagi masyarakat dengan meningkatkan sinergi operasional IKNB dengan sektor keuangan lain dan mengoptimalkan pengelolaan risiko masyarakat.
Selain itu, OJK juga akan mendorong pertumbuhan IKNB berprinsip syariah melalui penguatan pengaturan secara kelembagaan, kegiatan usaha, produk, dan sistem pengawasan terhadap industri syariah.
FIONA PUTRI HASYIM