Industri Asuransi Ajukan Revisi Rancangan Pungutan OJK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 11 Januari 2013 09:33 WIB

Asuransi. soelvinvestor.dk

TEMPO.CO, Jakarta - Eddy Chandra, Direktur Keuangan PT Asuransi Wahana Tata, mengaku telah mengajukan revisi melalui asosiasi asuransi terhadap mekanisme dan besaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebelumnya dikatakan OJK dalam masa kerja dua tahun pertama belum berlaku pungutan, free. Tapi sekarang berubah menjadi setahun pertama saja. Ini mungkin bagi beberapa perusahaan yang keuangannya cukup ketat agak membebani," katanya kepada wartawan di sela acara Finansial Executive Gathering OJK 2013 di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Eddy, revisi yang diajukannya terkait alternatif pungutan yang ditetapkan secara fixed dan bisa dibayarkan baik per tahun maupun per bulan. Alternatif ini diajukan sehingga tidak membebani industri asuransi secara umum.

Ketika ditanyakan mengenai revisi besaran pungutan, Eddy tidak menyebutkan nominal maupun kisarannya dari yang sebelumnya disosialisasikan oleh OJK, yaitu sekitar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset industri keuangan. "Tentunya kami harapkan besaran yang rendah," tuturnya.

Kemudian Eddy menyampaikan harapannya terhadap kehadiran OJK, yang kini mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan dari lembaga sebelumnya, yaitu Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

"Kami atau industri asuransi berharap, dengan adanya satu pintu pengawasan finansial industri keuangan, dapat meningkatkan penetrasi industri asuransi lebih tinggi dari sebelumnya," ujarnya.

Seperti diketahui, jika dibandingkan dengan negara tetangga, penetrasi industri asuransi nasional masih tertinggal jauh. Seperti ditunjukkan data dari Dewan Asuransi Indonesia pada kuartal ketiga tahun lalu, penetrasi industri asuransi baru mencapai di bawah 2 persen terhadap produk domestik bruto. Sedangkan penetrasi industri asuransi di Thailand telah mencapai di atas 3 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK (DK-OJK), Muliaman D. Hadad, mengemukakan tiga pokok pengembangan industri keuangan non-bank (IKNB) pada program kerjanya di tahun ini. Pertama, peningkatan pertumbuhan IKNB melalui sejumlah dukungan modal, instrumen investasi jangka panjang, peningkatan sinergi subsektor terkait, dan peningkatan peran usaha penjaminan bagi UMKM.

Kedua, pengaturan prudensial (prinsip kehati-hatian) IKNB yang meliputi harmonisasi kebijakan dan pengaturan (bancassurance), yang terkait dengan perbankan, membangun pengaturan dan sistem pengawasan berbasis risiko, melakukan penegakan hukum di IKNB secara efektif dan efisien, serta penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang IKNB seperti aktuaris.

Ketiga, memperkaya alternatif pendanaan kegiatan usaha bagi masyarakat dengan meningkatkan sinergi operasional IKNB dengan sektor keuangan lain dan mengoptimalkan pengelolaan risiko masyarakat.

Selain itu, OJK juga akan mendorong pertumbuhan IKNB berprinsip syariah melalui penguatan pengaturan secara kelembagaan, kegiatan usaha, produk, dan sistem pengawasan terhadap industri syariah.

FIONA PUTRI HASYIM

Berita terkait

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi

Baca Selengkapnya

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko

Baca Selengkapnya

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global

Baca Selengkapnya

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.

Baca Selengkapnya

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.

Baca Selengkapnya

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.

Baca Selengkapnya