TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto, menyatakan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi.
"Aturan baru tersebut sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemungkinan awal Januari sudah bisa selesai dan dilaksanakan," kata Djoko saat ditemui di kantor BPH Migas, Kamis, 27 Desember 2012.
Djoko menjelaskan, pemerintah menargetkan untuk melarang kapal barang non-pelayaran rakyat non-perintis mengonsumsi BBM bersubsidi per 1 Januari 2013. Di saat yang sama, pemerintah juga akan melarang kendaraan dinas di Sumatera dan Kalimantan untuk mengonsumsi premium. Kendaraan dinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, akan dilarang mengonsumsi solar bersubsidi.
Pemerintah juga menargetkan untuk melarang kendaraan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Maret 2013. Ketentuan tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan perkebunan di Indonesia.
Ia mengatakan, pelarangan konsumsi BBM tersebut dapat menghemat 2,2 juta kilo liter BBM bersubsidi. "Jumlah ini senilai dengan subsidi BBM sebesar Rp 10 triliun. Artinya, kami mampu menghemat anggaran negara sebesar itu," kata Djoko.
Pemerintah telah menganggarkan subsidi energi adalah Rp 272,4 triliun yang terdiri atas subsidi BBM Rp 193,8 triliun dan subsidi listrik Rp 78,6 triliun. Ada pun kuota BBM yang disubsidi ditetapkan sebanyak 46 juta kilo liter.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
53 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.