Industri Non-migas Bisa Tumbuh 7,1 Persen
Senin, 17 Desember 2012 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memprediksi pertumbuhan sektor industri non-migas tahun depan akan mencapai 6,8 persen. "Bahkan bila upaya-upaya maksimal bisa dilakukan, industri non-migas diperkirakan bisa tumbuh hingga 7,1 persen," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat, dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 17 Desember 2012.
Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan industri non-migas, menurut Hidayat, adalah pemberian insentif fiskal, penyelesaian hambatan investasi, dan penetrasi ke pasar ekspor baru.
Dengan pertumbuhan di sektor industri non-migas tersebut, Hidayat mengatakan, pertumbuhan di sektor industri secara keseluruhan tahun depan bisa mencapai 6,2 hingga 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6,2 hingga 6,7 persen.
Hidayat menyadari tahun depan masih diwarnai ketidakpastian. Namun, ia tetap optimistis, sebab tahun ini kinerja sektor industri non-migas hingga kuartal III mencapai 6,5 persen.
Sementara mengenai masalah perburuhan, termasuk banyaknya unjuk rasa, kenaikan upah minimum provinsi yang ditambah upah minimum sektoral, tidak akan terlalu berdampak terhadap arus investasi dan pertumbuhan sektor industri non-migas secara keseluruhan. "Kami sudah mempertimbangkan masalah pengupahan, dengan asumsi industri padat karya dan UKM (usaha kecil menengah) diberi perkecualian," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta, menyatakan tak habis pikir mengapa pemerintah menetapkan upah minimum sektoral yang begitu tinggi. Di DKI Jakarta, misalnya, sektor industri padat karya macam retail dan tekstil masih kebagian jatah mengerek upah 5 persen di atas upah minimum provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan. Sementara upah sektor otomotif dan elektronik mendapat jatah tertinggi dengan kenaikan sampai 17 persen dari UMP. "Dengan UMP saja kita belum tentu bertahan," katanya.
Tutum juga menyatakan tidak percaya syarat penangguhan pelaksaan upah minimum akan dipermudah. "Kenyataannya, kami diminta ajukan penangguhan itu sampai 20 Desember. Sementara, mana itu aturan yang dibilang mempermudah? Payung hukumnya sampai sekarang belum ada," ujarnya.
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Hindari Keresahan, Redenominasi Perlu Disosialisasikan
Kenaikan Upah Bisa Hantam Industri Thailand
20 Penerbangan Di Soekarno Hatta Sempat Tertunda
2013, Pasar Motor Sport Terus Bertumbuh
Pemodal Tetap Cermati Defisit Fiskal AS
Rating UMKM Bisa Menghambat Penyaluran Kredit
Puncak Permintaan Dolar Diperkirakan Pekan Ini
Target Dividen BUMN Tahun Depan Diusulkan Ditingkatkan
Tahun Depan, Kontribusi Motor Sport Capai 15 Persen
Indeks Konsolidasi di Awal Pekan