Deperindag Belum Tanggapi Permintaan Re-eksport Phoenix
Reporter
Editor
Rabu, 7 Juli 2004 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyatakan gula kristal putih yang saat ini masih dalam penyelidikan Mabes Polri, statusnya merupakan barang bukti. Baik yang digudang Hobros dan gudang BGR ataupun di gudang Makassar merupakan barang dalam penguasaan kepolisian. ?Jadi, permintaan Phoenix Commodities PVT Ltd. yang diajukan oleh Kantor Advokat, Elsa Syarief agar gula kristal putih tersebut agar dire-eksport belum bisa dijawab," kata Menteri Perindag, Rini MS Soewandi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR Jakarta, Rabu (7/7).Deperindag, jelas Rini dalam hal ini sudah berkonsultasi langsung dengan Mabes Polri. "Status barang masih sebagai barang bukti, belum bisa ditentukan setelah proses hukum selesai mau diapakan," kata dia. Didalam pengaturan impor menurut SK Memperindag No.64 tahun 2003 deperindag tidak memandang darimana gula itu berasal, apakah pembayarannya sudah lunas atau tidak, atau siapa yang bekerjasama melakukan transaksi jual belinya. ?Karena yang terpenting, gula yang masuk ke Indonesia harus atas nama importir terdaftar," kata Rini. Sementara berdasarkan surat yang disampaikan ke Deperindag, Phoenix menyatakan pihaknya melakukan kontrak jual-beli dengan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). "Inkud bukan merupakan importir terdaftar, dan seluruh Importir terdaftar yang melakukan impor tidak mengakui telah melakukan gula tersebut," kata dia. Hal ini, jelas Rini telah dipaparkan melalui surat No. 453/MPP/VII/2004 tertanggal 1 Juli 2004. Elsa Syarief selaku Kuasa Hukum Phoenix telah mengirimkan surat tertanggal 23 Juni 2004 yang isinya meminta agar gula kristal putih yang menjadi sengketa dapat di impor ke negara yang ditunjuk. Alasannya, Inkud sebagai pihak pembeli dari Indonesia belum membayar 85 persen dari keseluruhan transaksi. Untuk itu, gula tersebut dianggap gula Phoniex, dan apalagi seluruh kewajiban pembayaran impor belum dilakukan.Anastasya ? Tempo News Room
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
16 Oktober 2023
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.