BPH Migas: Tugas Kami Bukan Nangkep Maling  

Senin, 10 Desember 2012 12:51 WIB

Kepala Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Andy Noorsaman Sommeng. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan tugas dan fungsi badan yang dipimpinnya seharusnya tak sampai mengatur konsumen dan konsumsi BBM. Kewenangan mereka hanya mengawasi badan usaha yang memiliki izin usaha.

"Dalam undang-undang, diatur BPH Migas itu mengawasi badan usaha, kegiatan bisnis, bukan nangkep maling. Itu di bawah kepolisian," kata Andy ketika ditemui di kantor BPH Migas, Senin, 10 Desember 2012.

Karena itu, BPH Migas meminta kerja sama pemerintah daerah untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. "Seperti pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken sebenarnya melanggar aturan, tapi ada remote area yang tidak terjangkau SPBU mungkin perlu. Di sini kami minta pemda ikut mengawasi dan mengatur pembelian seperti ini.”

Lebih jauh, ia menyatakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilakukan oleh badan usaha penyalur. Pihaknya sudah menerbitkan berbagai peraturan untuk mengawasi penyaluran BBM tepat sasaran. "Aturan sudah kami keluarkan. Sekarang tinggal bagaimana kemauan badan usaha penyalur.”

Dalam surat penugasan yang diberikan kepada badan usaha penyalur, BPH Migas sudah meminta agar identitas pembeli BBM bisa tercatat. Selain itu, Badan Pengatur juga meminta agar dilakukan pengawasan yang menggunakan teknologi informasi.

Penyaluran bensin di tiap pom bensin itu seharusnya di bawah pengawasan badan usaha penyalur. BPH Migas tidak mengatur standard operational procedure (SOP) di SPBU. "Badan usaha yang harus menjaga apa operator melakukan tugas dengan baik. Sesuai dengan SOP badan usaha atau tidak," kata Andy.

Tahun ini BPH Migas menetapkan ada empat badan usaha penyalur BBM bersubsidi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Parna Niaga dan PT Petronas Niaga Indonesia. Tahun depan akan ada tiga badan usaha penyalur BBM bersubsidi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga.

Penyaluran BBM yang sesuai aturan seharusnya juga menjadi kepentingan badan usaha, bukan cuma pemerintah. Sebab, hal ini akan menyangkut kepercayaan konsumen dan investor terhadap badan usaha.

"Di dunia mana pun, badan usaha yang seharusnya melindungi dirinya dari penyelewengan karena ini menyangkut reputasi diri. Apalagi kalau perusahaan publik. Kalau dilengkapi pengawasan yang baik, pasti investor mau berinvestasi di situ," kata Andy.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita terpopuler lainnya:

Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden

Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah

Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis

Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India

Berita terkait

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

25 hari lalu

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

48 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

48 hari lalu

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

26 Februari 2024

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah merevisi aturan penyaluran BBM subsidi.

Baca Selengkapnya

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

11 Februari 2024

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

BPH Migas meminta Pertamina menyiapkan Kilang Cilacap mem-back-up pasokan BBM di tengah rencana shut down Kilang Balikpapan.

Baca Selengkapnya

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

28 Januari 2024

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas imbau badan usaha jaga stok BBM jenis Avtur atau Jet A-1.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

15 Januari 2024

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

Kementerian ESDM masih punya pekerjaan rumah alias PR untuk merealisasikan bahan bakar minyak atau BBM satu harga.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

13 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

BPH Migas memastikan pasokan energi yakni BBM dan LPG dalam kondisi aman menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

9 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

Laporan Kepala BPH Migas terkait evaluasi pelaksanaan dan penutupan Posko Nataru 2023/2024 dalam sektor BBM.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Sebut Stok LPG Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Aman, Naik Dibandingkan Nataru Sebelumnya

9 Januari 2024

BPH Migas Sebut Stok LPG Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Aman, Naik Dibandingkan Nataru Sebelumnya

Laporan BPH Migas terkait pelaksanaan penyaluran dan pemantauan stok LPG saat periode Nataru 2023/2024.

Baca Selengkapnya