Kepala Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Andy Noorsaman Sommeng. TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan tugas dan fungsi badan yang dipimpinnya seharusnya tak sampai mengatur konsumen dan konsumsi BBM. Kewenangan mereka hanya mengawasi badan usaha yang memiliki izin usaha.
"Dalam undang-undang, diatur BPH Migas itu mengawasi badan usaha, kegiatan bisnis, bukan nangkep maling. Itu di bawah kepolisian," kata Andy ketika ditemui di kantor BPH Migas, Senin, 10 Desember 2012.
Karena itu, BPH Migas meminta kerja sama pemerintah daerah untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. "Seperti pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken sebenarnya melanggar aturan, tapi ada remote area yang tidak terjangkau SPBU mungkin perlu. Di sini kami minta pemda ikut mengawasi dan mengatur pembelian seperti ini.”
Lebih jauh, ia menyatakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilakukan oleh badan usaha penyalur. Pihaknya sudah menerbitkan berbagai peraturan untuk mengawasi penyaluran BBM tepat sasaran. "Aturan sudah kami keluarkan. Sekarang tinggal bagaimana kemauan badan usaha penyalur.”
Dalam surat penugasan yang diberikan kepada badan usaha penyalur, BPH Migas sudah meminta agar identitas pembeli BBM bisa tercatat. Selain itu, Badan Pengatur juga meminta agar dilakukan pengawasan yang menggunakan teknologi informasi.
Penyaluran bensin di tiap pom bensin itu seharusnya di bawah pengawasan badan usaha penyalur. BPH Migas tidak mengatur standard operational procedure (SOP) di SPBU. "Badan usaha yang harus menjaga apa operator melakukan tugas dengan baik. Sesuai dengan SOP badan usaha atau tidak," kata Andy.
Tahun ini BPH Migas menetapkan ada empat badan usaha penyalur BBM bersubsidi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Parna Niaga dan PT Petronas Niaga Indonesia. Tahun depan akan ada tiga badan usaha penyalur BBM bersubsidi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga.
Penyaluran BBM yang sesuai aturan seharusnya juga menjadi kepentingan badan usaha, bukan cuma pemerintah. Sebab, hal ini akan menyangkut kepercayaan konsumen dan investor terhadap badan usaha.
"Di dunia mana pun, badan usaha yang seharusnya melindungi dirinya dari penyelewengan karena ini menyangkut reputasi diri. Apalagi kalau perusahaan publik. Kalau dilengkapi pengawasan yang baik, pasti investor mau berinvestasi di situ," kata Andy.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
48 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
48 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.