TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendesak pemerintah daerah untuk membantu mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayahnya.
Menurut Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Djoko Siswanto, selama ini, beberapa pemerintah daerah hanya bisa meminta tambahan kuota, padahal penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayahnya cukup tinggi. "Pemda itu seharusnya aktif, seperti memberi kupon agar BBM bersubsidi tepat sasaran," kata dia kepada Tempo, Selasa, 27 November 2012.
Djoko mengatakan, prosedur untuk meminta tambahan kuota BBM subsidi sangat rumit lantaran jatah tahunan sudah diputuskan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal yang seharusnya dilakukan adalah menekan penyimpangan distribusi.
Dia juga menyindir pemerintah daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang terus meminta tambahan jatah. "Padahal gubernurnya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan BPH Migas untuk bekerja sama dalam pengendalian BBM subsidi," katanya.
Djoko juga meminta Pertamina tidak melepas pembatasan BBM di daerah yang mengalami kelangkaan. Pengkitiran atau pembatasan, kata dia, semestinya tetap dilakukan dengan cara operasi pasar. Operasi pasar yang dimaksud adalah menyalurkan BBM subsidi hanya untuk kendaraan umum, sepeda motor, serta taksi non-eksekutif. "Penghentian pengkitiran dilakukan di daerah yang rawan konflik saja," ujarnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.