UMK Naik Tinggi, Usaha Padat Karya Terancam  

Reporter

Selasa, 27 November 2012 11:15 WIB

Pekerja menuangkan kecap kedalam botol-botol di pabrik kecap Cap Jeruk Pecel Tulen dikawasan Sidonipah, Surabaya, Jumat (3/2). Pabrik yang berdiri sejak tahun 1937 bertahan hingga 3 generasi dan mempertahankan resep warisan, mampu memproduksi hingga 2000 botol kecap tiap hari. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Tulungagung - Penetapan upah minimum kota oleh Gubernur Jawa Timur masih menyisakan persoalan, terutama bagi pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulungagung memperkirakan banyak industri akan kolaps karena tak mampu menggaji pegawainya.

Ketua Apindo Tulungagung, Janta Wiwaha, mengatakan bahwa penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur di atas angka usulan Dewan Pengupahan setempat. Dewan mengusulkan Rp 920 ribu per bulan. Sementara Gubernur mematok Rp 1.007.900. “Ini memberatkan kami,” kata Janta, Selasa, 27 November 2012.

Menurutnya, usulan upah Rp 920 ribu sudah melalui survei kelayakan di Kabupaten Tulungagung dengan memperhitungkan angka inflasi satu tahun ke depan. Angka itu sendiri bahkan sempat menuai pro-kontra di kalangan pengusaha, meski pada akhirnya disetujui. Pengusaha semakin terkejut ketika pemerintah malah menetapkan angka jauh di atas perkiraan.

Standar upah baru ini, kata Janta, dipastikan akan memukul sektor usaha, terutama bisnis berbasis padat karya. Sebab, beban perusahaan untuk menggaji karyawannya pastinya jauh di atas perusahaan padat modal. Sementara pemerintah dan serikat pekerja tentu akan menuntut pembayaran upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

Dengan penetapan standar gaji yang melebihi kemampuan perusahaan, Janta memastikan akan banyak sektor usaha yang gulung tikar. Kondisi ini tentunya akan memicu pengurangan karyawan dan menyebabkan semakin banyaknya angka pengangguran.

Saat ini, jumlah penduduk Tulungagung mencapai 1.014.000 jiwa. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai buruh produsen barang. Usaha inilah yang menghidupi banyak kepala keluarga dan tersebar di pelosok daerah. Jika pengusaha tak mampu memenuhi standar UMK, dipastikan ribuan kepala keluarga akan kehilangan pekerjaan. Terlebih lagi kenaikan UMK ini biasanya selalu diikuti dengan kenaikan tunjangan seperti hari raya.

Apindo juga menyesalkan sikap pemerintah mengabaikan usulan mereka tentang sistem pengupahan sektoral. Di sini penetapan standar upah tidak disamaratakan pada setiap perusahaan, namun memperhitungkan jenis usahanya. “Ini baru benar-benar adil,” kata Janta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Samrotul Fuad, membenarkan adanya disparitas yang tinggi antara usulan dan penetapan gubernur. Dia mengatakan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Dewan Pengupahan kemarin hanya sebesar Rp 960 ribu. Karena itu, wajar jika kemudian pengusaha mengusulkan angka Rp 920 ribu per bulan sebagai UMK. “Tapi ini keputusan Pemenintah Provinsi,” katanya.

Dia mengatakan belum berkomunikasi kembali dengan para pengusaha selepas terbitnya penetapan itu. Namun, jika ada di antara mereka yang keberatan bisa mengajukan penundaan.

HARI TRI WASONO

Baca juga

Rusuh, Program Sehari Tanpa BBM Subsidi Batal

Pengganti BP Migas Berlogo Baru, Berapa Biayanya?

Rupiah Tembus di Bawah 9.600

McLaren Buka Showroom di Indonesia

Pasokan Premium Habis, Pegawai SPBU Gelar Rujakan

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya