Kemampuan Pemda Urus Pertambangan Diragukan  

Kamis, 22 November 2012 22:31 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Supriatna Sahala meragukan kemampuan pemerintah daerah mengurusi Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Keraguan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan Bupati Kabupaten Kutai Timur, Isran Noor.

Supriatna meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam kemampuan penggunaan teknologi untuk memetakan WP dan WUP dan penyediaan infrastruktur maupun sumber daya manusia yang mumpuni. "Sebagai perbandingan saja, izin usaha pertambangan (IUP) saja banyak yang tumpang tindih setelah dibawah kewenangan daerah," kata Supriatna kepada Tempo, Kamis 22 November 2012.

Menurut Supriatna, pemerintah daerah jangan hanya sekedar menginginkan kewenangan yang besar namun tidak diimbangi dengan kemampuan memadai untuk mengurusi masalah kekayaan alam Indonesia."Harusnya yang berhubungan dengan sumber daya alam dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Masalah clean and clear IUP saja sekarang diambil alih pusat lagi, ini kan sudah jelas bahwa tata kelola daerah belum baik," katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pemberian WP dan WUP harusnya tetap berada di pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa ikut mengawasi secara langsung setiap IUP yang diterbitkan pemerintah daerah. "Dengan putusan MK ini berarti pengawasan pemerintah pusat akan semakin lemah. Tapi ini suda menjadi keputusan tetap yang harus dipatuhi. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata dia.

Dalam Putusan MK, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Sedangkan Pasal 17 Undang-Undang tersebut selengkapnya menjadi, "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah."

ROSALINA

Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya