TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin, 19 November 2012, menggelar pertemuan dengan 38 bupati dan wali kota untuk membahas finalisasi upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2013.
Pertemuan berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur. Selain dihadiri para bupati dan wali kota, elemen Dewan Pengupahan Provinsi, seperti perwakilan Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) serta dari serikat pekerja, pun hadir. Namun, pertemuan bersifat tertutup.
"Dimohon keluar, nanti hasilnya akan disampaikan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur, Lies Idawati, ketika meminta wartawan keluar dari ruangan tersebut.
Sementara itu, di luar ruangan pertemuan ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur menggelar unjuk rasa mendesak pertemuan tersebut mengambil kesepakatan untuk menaikkan UMK minimal Rp 2,2 juta.
Buruh datang dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, serta Pasuruan. Secara bergelombang buruh datang dan langsung menggelar orasi bergantian di lokasi yang tak jauh dari kantor Gubernur Jawa Timur.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.