BP Migas Bubar, Karyawan Diademkan SBY

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 19 November 2012 05:10 WIB

Karyawan eks Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) berkumpul di City Plaza Jakarta, Kamis (15/11). Mereka ingin mendapat kejelasan nasib mereka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membubarkan BP Migas karena tidak sesuai dengan Undang-undang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana, memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun per hari akibat putusan ini. "Dalam setahun pendapatan sektor migas Rp 365 triliun. Jadi kalau dirata-rata Rp 1 triliun per hari," ujarnya. Majalah Tempo edisi Senin, 19 November 2012 menuliskan ini dalam laporannya yang berjudul BP Migas Wassalam.

Pernyataan bernada ancaman itu cepat dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Ia menegaskan, pilihan hukum yang tersedia setelah putusan itu amat jelas, yakni tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dikembalikan kepada pemerintah. “Pakai peralihan atau tidak, akhirnya ke pemerintah juga, sampai ada undang-undang baru. Itu pun kalau lembaga legislatif mau membuatnya,” katanya.

Mahfud juga menyangkal anggapan soal kerugian Rp 1 triliun per hari seperti disampaikan Gde Pradnyana. “Itu tidak benar,” ujarnya. “MK menetapkan bahwa kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dapat terus berlaku. Hanya, kedudukan hukum BP Migas berpindah ke pemerintah. Di mana masalahnya?” ia balik bertanya.

“Tak ada alasan untuk memperpanjang BP Migas.” Mahfud menolak menjawab mengenai spekulasi yang menghubungkan tindakannya itu sebagai upaya mencari popularitas terkait dengan kabar rencana untuk maju sebagai calon presiden pada 2014.

Kepastian segera diberikan pula oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. “Pada prinsipnya, kami menentukan bahwa eks BP Migas pada masa transisi. Kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik," kata Yudhoyono dalam keterangan pers di kantor kepresidenan, Rabu sore pekan lalu.

"Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. “Ini pasti, dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, ataupun ketidakpastian."

Hari berikutnya, giliran Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, yang memberikan jaminannya atas nasib pegawai BP Migas. Berdiri di hadapan ratusan karyawan yang dikumpulkan di lantai 9 gedung City Plaza, dia membacakan keputusan pemerintah yang mengalihkan status mereka menjadi satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas di bawah Kementerian Energi.

“Seluruh pejabat dan pekerja BP Migas sebagaimana poin sebelumnya diberi gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku sebelum pengalihan,” kata Rudi. Ucapan itu langsung disambut tepuk tangan karyawan yang hadir.

Semua urusan dan kelengkapan administrasi pun sudah disiapkan. Tapi, ujar dia, “Mohon maaf, logo BP Migasnya sementara tidak ada.” Yang tak disebut-sebut dalam pengumuman sore itu adalah posisi Priyono di lembaga peralihan itu. Agaknya, dialah satu-satunya orang yang benar-benar kehilangan jabatan dan kekuasaan setelah putusan mengejutkan pada Selasa siang itu.

Y. Tomi Aryanto, Jobpie S., Agoeng W., Bernadette Christina, Rosalina, Aryani K.



Berita Terkait:
Pembubaran BP Migas, Penerimaan Negara Terhambat?

Pasca Likuidasi, Stiker BP Migas Dicopoti

Dua Opsi Gantikan BP Migas

BPK Minta BP Migas Segera Susun Laporan Keuangan

Berita terkait

Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.

Baca Selengkapnya

Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.

Baca Selengkapnya

Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?

Baca Selengkapnya

Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.

Baca Selengkapnya

Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.

Baca Selengkapnya

DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.





Baca Selengkapnya

Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.

Baca Selengkapnya

Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."

Baca Selengkapnya

MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.

Baca Selengkapnya