Pengusaha Abaikan Larangan Ekspor Mineral Mentah  

Kamis, 15 November 2012 18:39 WIB

Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan akan tetap melakukan ekspor mineral dan batu bara tanpa batasan apa pun. Maka, dapat dikatakan hal ini mengabaikan larangan dari pemerintah. Para pengusaha menyatakan hal tersebut menanggapi langkah pemerintah yang berkukuh menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012.

"Kadin bersama dengan pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor minerba sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Distribusi dan Logistik, Natsir Mansur, seusai menggelar pertemuan dengan pengusaha di Menara Kadin, Rabu, 14 November 2012.

Selain itu, Kadin juga memandang perlunya peraturan baru untuk menanggapi munculnya beragam persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29 serta PMK 75. Dalam pembahasan regulasi baru ini, Kadin dan pengusaha terkait meminta pemerintah untuk melibatkan mereka dalam proses pembuatan regulasi tersebut. "Sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak lagi sewenang-wenang mengeluarkan aturan. Sekali dikeluarkan akibatnya banyak sekali," kata Ketua Komite Tetap Mineral dan Galian Kadin, Riswan Nasution.

Menyoal kuota ekspor nasional, Kadin meminta pemerintah untuk membentuk tim nasional yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kadin, asosiasi terkait serta surveyor independen untuk menghitung kuota ekspor nasional yang sesuai. Setelah kuota ekspor nasional ditetapkan, maka jumlah ini akan langsung diserahkan pada Kementerian Perdagangan untuk direalisasikan.

Kadin juga memandang bahwa sertifikasi Clear and Clean (CnC) tak lagi diperlukan. Jika pun diperlukan, maka sertifikat CnC harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.

Beberapa pengusaha kemungkinan akan mengajukan tuntutan pada pemerintah karena merasa dirugikan dengan implementasi Permen Nomor 7 tersebut. Pekan depan, Kadin dan pengusaha akan menghitung besaran kerugian. "Apabila memungkinkan mengajukan perdata dan setelah menghitung seluruh kerugian," kata Natsir. Sejak Permen 7 Tahun 2012 diberlakukan, pengusaha minerba merasa dirugikan. Mereka mengklaim industri nikel sudah merugi Rp 6 triliun sejak aturan ini berlaku Mei lalu.

Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Indra Suhendra mengatakan pihaknya masih mencari-cari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Permen ESDM No 7 Tahun 2012. Meskipun putusan MA sudah keluar, menurut Dede, putusan itu tidak bisa berlaku seketika, melainkan masih ada tenggang waktu bagi eksportir. "Sebenarnya aneh juga kalau MA keluarkan putusan, sementara UU Pertambangan yang menaungi Permen itu juga sedang menjalani sidang judicial review," katanya.

ANANDA W. TERESIA | BERNADETTE MUNTHE

Berita terkait

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

7 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

8 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

16 November 2023

Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

Fajar Hirawan mengatakan kinerja perdagangan ekspor dan impor yang menurun atau terkontraksi pada Oktober 2023 terjadi akibat fenomena global.

Baca Selengkapnya

Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

15 November 2023

Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

Coldplay akan menyelenggarakan konser perdananya pada hari ini. Kehebohan warganet menjelang hari H terlihat di media massa sejak beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

15 November 2023

Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Labuan Bajo bantu pelaku UMKM realisasikan ekspor produk unggulannya.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

26 September 2023

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Baca Selengkapnya