TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan adanya kesalahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng terkait pembiaran penetapan lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar oleh Sekretaris Kemenpora tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kesalahan bahwa dia (Menpora) ada pembiaran kepada stafnya dengan tidak menegur sehingga melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008," kata Hadi seusai menyerahkan audit investigasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut Hadi, saat ditanya oleh BPK mengapa kontrak dengan nilai di atas Rp 50 miliar tidak ditandatangani dirinya, Menteri Andi mengaku tidak tahu. Menurut Hadi, setiap orang dianggap tahu setelah peraturan perundang-undangan dilaporkan dalam berita negara. "Artinya, kalau teman-teman mencuri, lalu bilang: 'maaf, Pak, saya belum baca KUHP', ya enggak bisa," katanya.
BPK menemukan kejanggalan dalam proses pembangunan di Hambalang. BPK menemukan adanya rekayasa dalam proses pelelangan untuk memenangkan kontraktor. "Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembanguan Hambalang untuk memenangkan kerja sama operasi (KSO) AW," kata Hadi.
Akibat tidak beresnya proyek dengan kontrak tahun jamak senilai Rp 1,1 triliun itu, negara dirugikan sebesar Rp 243,66 miliar. Menurut dia, kerugian tersebut akibat adanya penggelembungan harga pelaksanaan konstruksi.
"Pemahalan harga pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan struktur. Kami membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan yang dikerjakan subkontraktor," kata Hadi.