Izin Importir Garam Nakal Bakal Dicabut
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 September 2012 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Gunaryo, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada importir nakal yang tidak melaporkan kegiatan impornya kepada pemerintah. "Kewajiban mereka untuk lapor. Kalau tidak, cabut izinnya. Kita akan cek setelah proses importasi selesai," ujarnya, Jumat, 14 September 2012.
Menurut Gunaryo, proses impor garam konsumsi tidak boleh dilakukan sebulan sebelum dan dua bulan setelah hari panen raya garam berlangsung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012.
Dengan ancaman itu, ia yakin tidak akan ditemukan lagi adanya garam industri impor merembes pasar. Untuk mendukung pengawasan di lapangan, pemerintah akan melakukan audit administrasi sehingga diketahui berapa sisa serta garam yang dibutuhkan masyarakat. "Selama ini belum ada aduan. Kalau ada bukti atau temuan, silakan laporkan ke kami.”
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arlinda, menambahkan, hingga kini, ada sekitar sembilan perusahaan importir terdaftar (IT) yang biasa mengimpor garam. Beberapa negara yang biasa menyuplai kebutuhan garam Indonesia, yakni Australia, India, dan Selandia Baru.
Ia mengakui masih berfluktuasinya cuaca di Indonesia menyebabkan kualitas garam yang dihasilkan belum sebaik garam impor. Walhasil, tak heran, khusus sektor industri, 100 persen kebutuhannya masih dipasok dari luar. "Di Australia itu bisa sepanjang tahun panas, sehingga kualitas garamnya bagus," kata Arlinda.
Soal rembesan garam industri ke pasar, menurut dia, hal itu sepenuhnya tanggung jawab pelaku importir karena mereka yang langsung berhubungan dengan pasar. Beberapa pelabuhan yang kerap digunakan dalam proses impor garam, yakni Pelabuhan Panjang, Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Tanjung Priok. "Biasanya tergantung lokasi industri. Kalau iodinisasi lebih banyak di Surabaya, khususnya Tanjung Perak," ujarnya.
Kemarin, ratusan petani garam dari Desa Brenta, Kecamatan Tlanakan, dan Desa Galis, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, membakar sejumlah karung garam di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan. Dengan menggunakan tiga truk terbuka, para petani garam itu juga menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan.
Garam petani kualitas dua saat ini hanya dihargai Rp 250 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, Rp 550 per kilogram.
JAYADI SUPRIADIN
Berita lain:
Kiat Dahlan Iskan Atasi Kemiskinan di Ibukota
Mau Naik Heli Taksi? Ini Syaratnya
Harga Emas Melonjak US$ 38 per Troy Ounce
Bank Indonesia Nilai Ekonomi Indonesia Membaik
Rencana Pembelian Blitz oleh CJ Melanggar Aturan
Pengembang Malaysia Tawarkan Proyek Properti RM 1,2 Miliar