Produsen Listrik Swasta Tunggu Aturan Tarif

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 29 Agustus 2012 18:05 WIB

Sudaryono, karyawan PT. Geo Dipa Dieng, sedang mengukur kadar uap air di salah satu sumur penyalur uap air Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal, Dieng, Selasa (8/5). TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Produsen listrik swasta masih menunggu aturan tarif listrik (feed in tariff) baru yang dijanjikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden dan CEO Business Development Indonesia IPR GDF Suez Asia Co., Ltd Jan Bartak berharap pemerintah membuat aturan yang jelas.

"Penerapan aturannya harus jelas bagaimana ini akan berjalan, bagaimana proses tender mendatang untuk mendapat konsesi karena dulu berdasarkan tarif, sekarang berdasarkan hal lain," kata Jan ketika ditemui di Indonesia Infrastructure Conference and Exhibition di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2012.

Jan mengakui kenaikan harga akan menarik investor untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Saat ini harga pembelian listrik tenaga panas bumi masih relatif rendah.

"Dalam presentasi Japan International Cooperation Agency, ada studi dua tahun lalu yang menunjukkan tarif ideal sebesar US$ 11,7 sen per kilowatt jam. Jadi tarif dalam kisaran itu pantas untuk geothermal," kata Jan.

Jan menyatakan saat ini pihaknya telah memiliki dua perjanjian jual beli listrik pembangkit panas bumi dengan PLN. Tetapi GDF Suez tidak akan merasakan kenaikan harga untuk kedua perjanjian ini.

Jan berharap akan memperoleh keuntungan pada proyek pembangkit panas bumi berikutnya. "Kami mencari peluang untuk proyek Geothermal. 2 atau 3 proyek lagi di seluruh wilayah Indonesia," kata Jan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik ketika ditemui di tempat yang sama menyatakan akan segera merilis peraturan soal feed in tariff. Saat ini, menurutnya beleid baru tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Minggu ini akan keluar. Siap-siap dalam 2-3 tahun ke depan, harus dahsyat gerakan untuk mengerjakan geothermal ini," kata Jero.

Pemerintah akan menetapkan harga pembelian listrik dari pembangkit panas bumi bervariasi di wilayah-wilayah di Indonesia. Di kawasan Sumatra akan dihargai US$ 10 sen per kilowatt jam, US$ 11 sen per kilowatt jam di Jawa dan Bali, US$ 12 sen per kilowatt jam di Sulawesi bagian Utara dan US$ 13 sen per kilowatt jam di Sulawesi bagian Selatan. Kemudian US$ 14 sen per kilowatt jam di kawasan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat serta US$ 18 sen per kilowatt jam di kawasan Maluku dan Papua.

Harga pembelian yang terlalu rendah saat ini, maksimal US$ 9,7 sen per kilowatt jam dinilai sebagai salah satu kendala pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pada 2012 pemerintah menargetkan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi mencapai 3.442 Megawatt tetapi realisasinya hingga saat ini baru 1.226 megawatt.

Hal ini dilakukan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik yang lebih mahal. Saat ini dengan kapasitas pembangkit panas bumi 1.226 Megawatt, jumlah bahan bakar yang dihemat mencapai 45.400 barel per hari.

Pemerintah juga menyatakan akan menaikkan harga pembelian listrik dari pembangkit yang menggunakan energi baru dan terbarukan lainnya. Di antaranya pembangkit listrik tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin.

Pada akhir 2011, penggunaan energi baru dan terbarukan baru mencapai 5,03 persen dari total konsumsi energi nasional. Pemerintah menargetkan pada 2025 penggunaan energi baru dan terbarukan mencapai 25 persen dari total konsumsi nasional.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita terkait

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

32 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

57 hari lalu

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

58 hari lalu

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.

Baca Selengkapnya

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

4 Maret 2024

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

27 Desember 2023

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

26 Desember 2023

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.

Baca Selengkapnya

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

21 November 2023

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

30 Oktober 2023

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.

Baca Selengkapnya

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

11 Oktober 2023

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

28 September 2023

Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.

Baca Selengkapnya