TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite mengatakan pemerintah pusat masih mengkaji peran pemerintah provinsi dalam pemberian izin usaha pertambangan. Salah satunya peran yang akan diberikan adalah evaluasi clean and clear (CNC).
“Sekarang kita ada CNC. Bisa saja nanti peran dari Gubernur itu dikuatkan untuk mengevaluasi CNC sebelum masuk ke pusat," kata Thamrin, Selasa, 21 Agustus 2012.
Thamrin mengatakan keterlibatan pemerintah provinsi ini akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan jumlah sebanyak 500 kabupaten dan kota, pemerintah pusat sulit untuk langsung mengontrol.
"Kalau 500 kabupaten langsung ke kita (pusat) itu juga nggak benar. Peranan gubernur ini yang kita permudah untuk koordinasi lebih baik," kata Thamrin.
Thamrin mengatakan perbaikan sistem kontrol atas usaha pertambangan ini juga akan mendorong penerimaan negara bukan pajak. Dengan kontrol yang lebih baik maka penerimaan royalti atas produk pertambangan dan pemanfaatannya bisa lebih baik. "Jadi bisa juga mempercepat peningkatan negara bukan pajak," kata Thamrin.
Saat ini, menurutnya pemerintah masih mengkaji apakah akan ada aturan baru untuk mengkaji penguatan peran gubernur ini. Rencana penguatan peran gubernur dalam penataan izin usaha pertambangan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Energi pada 7 Agustus 2012.
Presiden mengatakan izin pertambangan harus dibenahi dan pemerintah provinsi akan diberi kewenangan lebih untuk membenahi izin-izin dari Bupati yang kebanyakan tumpang tindih. Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai meskipun dapat membenahi masalah perizinan, pergeseran kewenangan ini bisa menimbulkan masalah baru di lapangan.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
15 jam lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
1 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
2 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
6 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
8 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
10 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
26 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
27 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
27 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
28 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca Selengkapnya