TEMPO Interaktif, Jakarta: Organisasi Buruh Internasional (ILO) menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM-K3) di Indonesia tidak memuaskan. "Walau sudah menerapkannya, Indonesia masih perlu memperbaiki penerapan keselamatan dan kesehatan kerja itu," kata Direkur ILO Indonesia, Alan Boulton di Jakarta, Jumat (7/5). Alan memaparkan, dari 15.043 perusahaan besar, hanya sekitar 317 perusahaan (2,1 persen) yang menjalankan peraturan itu. Tentu saja ini berakibat fatal, angka kecelakaan kerja menunjukkan besaran yang signifikan. Berdasarkan data Jamsostek, pada tujuh bulan pertama 2003 sudah tercatat 51.523 kecelakaan kerja, sementara pada tahun sebelumnya angka kecelakaan kerja mencapai 103.804.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwa Wea, penerapan SM-K3 akan berjalan baik jika pengawasan terhadap perusahaan juga berjalan dengan baik. Sayangnya saat ini, kata Jacob, kondisi tidak memungkinkan terlaksananya penerapan itu secara maksimal. "Tenaga pengawas masih sangat kurang. Bisa berbuat apa 1500 pengawas yang mengawasi 124 ribu perusahaan?" kata Jacob.Tapi, ILO tetap memberi rokomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah perbaikan penerapan SM-K3, diantaranya, menegakan pengawasan ketenaga-kerjaan nasional secara lengkap dan menyeluruh, memperbaiki penegakan peraturan perundang-undangan K3 untuk sektor pertambangan, memperkuat penegakan hak pekerja perempuan, merevisi peraturan perundang-undangan tentang usia minimum diperbolehkannya bekerja dan perlindungan terhadap anak yang bekerja. Muchamad Nafi Tempo News Room