TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, mengatakan rencana Bank DKI untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering - IPO) masih berjalan sesuai rencana. Namun, mereka belum bisa memastikan apakah rencana tersebut bisa terealisasi pada paruh pertama 2013.
"IPO masih on track untuk semester I tahun 2013. Saya harap on schedule," ujar Eko menjelaskan di Kantor Pusat Bank DKI, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2012.
Eko menjelaskan ada tiga alasan kenapa Bank DKI berupaya melakukan IPO di semester I 2013 nanti. Alasan pertama adalah untuk menjaga status good corporate governence. Salah satu kunci dari good corporate governence yang baik adalah transparansi laporan keuangan. Dengan melakukan IPO, diharapkan hal itu bisa tercapai.
Alasan kedua adalah untuk mengejar bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang sudah melakukan IPO terlebih dahulu. Adapun beberapa BPD yang sudah melakukan IPO, misalnya, Bank BJB dan Bank Jatim pada pertengahan bulan Juli lalu. "Kami tidak boleh ketinggalan. Kami menyusul Bank BJB, Bank Jatim, yang sudah IPO duluan," katanya.
Alasan ketiga, kata Eko, untuk menjaga rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio – CAR) di level 14 persen. Eko mengatakan, saat ini CAR Bank DKI terus digerogoti oleh pertumbuhan kredit Bank DKI yang telah mencapai angka 37 persen pada paruh pertama 2012. "Sekarang saja, CAR kami masih di level 10,61 persen. Harapan kami, CAR berada di level 14 persen," jelasnya.
Saat ditanya mengenai besar nilai saham yang akan dilepas, Eko mengaku belum bisa menjawabnya. Ia mengatakan besaran saham yang akan dilepas masih dibicarakan. Di satu sisi, kata Eko, belum bisa diputuskannya besar saham yang dilepas karena pihaknya masih menunggu tambahan modal Rp 250 miliar dari APBD Perubahan 2012.
“Dana tersebut untuk menjaga agar kepemilikan pemerintah tidak terdilusi terlalu besar saat Bank DKI sudah melantai di bursa,” katanya.
ISTMAN MP
Berita terkait
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
3 jam lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
9 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
9 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan
12 hari lalu
Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
20 hari lalu
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Baca SelengkapnyaBank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
22 hari lalu
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.
Baca SelengkapnyaTerkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional
25 hari lalu
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam
Baca SelengkapnyaBCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran
25 hari lalu
BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi
27 hari lalu
Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
27 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca Selengkapnya