TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
"Pemerintah tidak mempertimbangkan skala besar kecil sebuah perusahaan sehingga KHL tersebut terkesan dipukul rata ke semua lapis," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pada Jumat, 3 Agustus 2012 di Jakarta.
Menurut Sofjan seharusnya pemerintah berkaca dari penetapan upah minimum regional. Di mana menurut Sofjan setelah berjalan banyak perusahaan skala kecil yang kesulitan membayarkan upah sesuai peraturan.
Senada Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi juga menolak adanya peraturan tersebut. Menurut dia penambahan komponen yang ada tidak mewakili kebutuhan pokok para pekerja.
"Hal penting seperti obat-obatan bahkan sekadar P3K tidak dimasukkan," kata Rusdi. Dia menilai pemerintah abai terhadap keberadaan pekerja sehingga hal seperti ini tidak diperhatikan.
Perwakilan Dewan Pengupahan Nasional, Myra Hanartani membantah anggapan pemerintah tidak mempertimbangkan penambahan komponen tersebut. Menurut Myra apa yang dilakukan pemerintah justru menjembatani antara buruh dan pengusaha.
Dia mengatakan beberapa permintaan buruh tidak masuk dalam standar mengenai hidup layak sehingga hal tersebut tidak mungkin dibebankan baik kepada pemerintah maupun pengusaha.
Beberapa waktu lalu Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 yang di dalamnya ada penambahan jumlah komponen KHL menjadi 60 jenis dari 36 jenis.
Melalui permen tersebut ada 14 jenis komponen baru yang ditambahkan pada KHL yaitu Ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, Gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 30 x 50 cm.
SYAILENDRA
Berita terkait
BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen
16 Mei 2016
Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli
buruh.
BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya
21 Desember 2015
Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.
Baca SelengkapnyaUpah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh
13 Desember 2015
Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.
Baca SelengkapnyaTuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari
24 November 2015
Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan
6 November 2015
PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.
Baca SelengkapnyaFormula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha
21 Oktober 2015
Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya
untuk melakukan sinkronisasi.
Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru
18 Oktober 2015
Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.
Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun
7 Oktober 2015
"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November
23 Oktober 2014
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para
gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).
Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor
4 November 2013
Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor
Baca Selengkapnya